Belum Bersertifikat, Aset Pemkab PPU Jadi Celah Sengketa dan Risiko Korupsi

Ketidakberesan pengamanan aset kembali mencuat di Penajam Paser Utara. Banyak aset pemda yang belum bersertifikat membuka ruang sengketa lahan dan berkontribusi pada rendahnya nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) daerah.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Munculnya kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu meningkatnya persoalan sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terutama yang berkaitan dengan aset daerah. Persoalan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan bahwa sengketa lahan kerap terjadi karena masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi tersebut membuka ruang konflik kepemilikan dan memperbesar risiko hukum di kemudian hari.

“Banyak persoalan muncul karena aset kita belum bersertifikat, termasuk konflik tanah yang makin sering terjadi,” kata Mudyat saat menerima audiensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12/2025).

Ia menekankan kepada bidang aset agar segera melakukan pendataan menyeluruh dan percepatan sertifikasi, terutama terhadap aset-aset strategis milik Pemkab PPU. Mudyat menilai fasilitas dasar seperti jalan seharusnya dapat diprioritaskan karena umumnya tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

- Advertisement -
Ad image

Selain persoalan aset, Mudyat juga menyoroti rendahnya penilaian pelayanan publik yang berdampak pada nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif mendorong masyarakat untuk mengisi instrumen penilaian layanan publik.

“Sering kali masyarakat enggan mengisi formulir karena dianggap merepotkan. Padahal itu penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kita harus kreatif, misalnya pengisian dilakukan sambil menunggu layanan selesai,” ujarnya.

Mudyat juga menekankan pentingnya transparansi melalui digitalisasi layanan publik guna meminimalkan potensi penyimpangan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menargetkan seluruh tahapan, termasuk pembuktian dokumen, tidak lagi dilakukan secara manual.

“Kita ingin masyarakat tidak bersentuhan langsung dengan petugas dalam proses yang rawan penyimpangan. Ke depan, semua harus berbasis elektronik,” tegasnya.

Ia turut mengungkapkan kendala lain berupa keterbatasan sarana kerja OPD. Dari total 35 OPD di PPU, sekitar sembilan perangkat daerah belum memiliki kantor tetap, sehingga dinilai menghambat optimalisasi pelayanan.

“Ini juga menjadi pekerjaan rumah kami, masih ada sembilan OPD yang belum memiliki kantor sendiri untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satgas KPK, Andy Purwana, menegaskan bahwa sepanjang 2024 pihaknya menyoroti sejumlah aspek perbaikan di lingkungan Pemkab PPU, terutama peningkatan nilai MCP, SPI, serta percepatan penyelamatan dan penertiban aset daerah.

Andy menjelaskan bahwa peran KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut nilai SPI PPU saat ini berada di angka 71,8, atau masih dalam kategori “rentan”.

“Nilai ini sebenarnya tinggal sedikit lagi untuk naik ke kategori ‘waspada’ atau ‘terjaga’. Kami ingin melihat progres perbaikan, termasuk pengamanan aset dan perkembangan 10 proyek strategis daerah yang sudah dilaporkan ke KPK,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }