Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, membantah soal isu pemerintah daerah belum melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, PPPK, maupun perangkat desa. Termasuk memangkas THR staf desa sebagaimana informasi yang beredar.
Ia menegaskan, kebijakan yang diambil sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
“Makanya saya berbicara persoalan THR. Kemarin pemerintah daerah seolah-olah jadi kambing hitam, dianggap mengurangi. Padahal kita hanya melaksanakan peraturan pemerintah,” tuturnya.
Menurutnya, dasar kebijakan yang dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) tidak dibuat secara sepihak, melainkan merujuk langsung pada aturan yang berlaku secara nasional.
“Perbup yang kami keluarkan itu dasarnya peraturan pemerintah. Ini juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Kalau kita melanggar PP, justru itu yang jadi masalah,” tegasnya.
Baca Juga
Ia mengakui, adanya persepsi negatif di masyarakat, termasuk kritik yang muncul di ruang publik, namun menilai hal tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kenapa sampai muncul opini seolah-olah berkurang? Padahal kita hanya mengikuti aturan. Bahkan di beberapa daerah, ada yang tidak bisa membayar sama sekali,” katanya.
Masih Ada Sebagian THR Belum Terbayar
Mudyat menekankan, di tengah tekanan fiskal daerah, Pemkab PPU tetap berupaya menjaga hak pegawai, salah satunya dengan tidak memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta memastikan THR tetap dibayarkan.
Baca Juga
Ia juga memastikan, pembayaran THR dilakukan tepat waktu, meskipun terdapat kendala teknis terkait aliran dana dari pemerintah pusat.
“Masih untung kita TPP tidak kita potong. Kedua, THR tetap kita laksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Walaupun kemarin ada penyesuaian, karena dana dari pemerintah pusat itu masuknya di akhir bulan,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) agar kewajiban kepada pegawai tetap terpenuhi.
“Akhirnya dengan penyesuaian kegiatan di SKPD, teman-teman tetap bisa merasakan Lebaran. Itu yang kita upayakan,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, Pemkab PPU tetap berkomitmen menjaga stabilitas fiskal sekaligus memenuhi hak aparatur, tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, tim Akurasi.id melakukan konfirmasi ke beberapa ASN dan membenarkan bahwa masih ada THR yang belum dibayarkan. Namun, TPP telah dibayarkan. Informasi yang diterima oleh para ASN, upah THR akan dibayarkan pada bulan selanjutnya, bersama gaji bulanan. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari