Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 1.600–1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/12/2025) dan seluruh penerima diwajibkan hadir secara langsung.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan bahwa para PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK tidak diperkenankan mewakilkan kehadiran, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Jumlahnya sekitar 1.600 atau 1.700 orang, kita bagikan SK-nya. Teman-teman PPPK Paruh Waktu itu sudah mendapatkan NIP. Alhamdulillah,” ujar Mudyat Noor.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh penerima SK wajib hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses administrasi dan penegasan status kepegawaian.
“Semuanya datang, tidak diwakilkan. Kecuali kalau ada yang sakit atau sedang hamil, itu tentu kita maklumi karena nanti berdiri,” katanya.
Baca Juga
Menurut Mudyat, kehadiran langsung penting untuk memastikan kelancaran administrasi sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Rencananya hari Senin. Semuanya wajib datang,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan kejelasan status pegawai honorer yang sebelumnya beberapa kali menyuarakan aspirasi melalui aksi di Kantor Bupati dan DPRD PPU. Para PPPK yang akan menerima SK tersebut merupakan tenaga honorer yang telah bekerja antara lima hingga 20 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
