Dibebaskan, Dihadang, Ditangkap Lagi: Penanganan Kasus Muara Kate Dinilai Tidak Profesional

Aparat Polres Paser kembali menjadi sorotan setelah Misran Toni mengalami pembebasan yang tertunda dan penangkapan ulang dengan alasan P21. Akademisi hukum menilai proses itu mengabaikan prinsip kehati-hatian dan membuka peluang praperadilan.
Fajri
By
3.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Terdakwa kasus pembunuhan warga Muara Kate, Misran Toni, yang telah ditahan Polres Paser selama 119 hari, akhirnya memperoleh surat pembebasan setelah muncul dugaan rekayasa terhadap kasus yang menjeratnya.

Surat perintah pengeluaran tahanan Nomor SP Han/95.h/XI/RES.1.6/2025 yang terbit pada 18 November 2025 menyatakan bahwa Misran Toni harus dibebaskan karena masa penahanannya telah melampaui dua tahap penyidikan di Polres namun belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Situasi ini memantik perhatian publik, sebab proses pembebasan Misran Toni sempat mendapat penghalangan dari Polres Paser dengan alasan pelimpahan akan segera dilakukan. Misran akhirnya dilepas sekitar pukul 20.00 WITA. Namun baru menempuh perjalanan sekitar 15 kilometer, ia kembali dihadang.

Misran Toni beserta salah satu pendamping hukumnya, Fatur Rahman, kembali ditangkap dengan alasan berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan. Padahal, menurut tim pendamping hukum, pelimpahan ke Kejari Paser baru dilakukan pada keesokan harinya.

- Advertisement -
Ad image

Menanggapi situasi tersebut, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa tahanan wajib dikeluarkan apabila masa penahanannya telah berakhir. Jika tidak, tindakan itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tim kuasa hukum dapat mengajukan praperadilan atas hal tersebut,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Orin menjelaskan, apabila dalam prosesnya terbukti terdapat pelanggaran prosedur, maka tindakan Polres Paser dapat dilaporkan. Ia menekankan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani perkara pidana.

“Jangan sampai penanganan yang tidak profesional dibiarkan begitu saja dan menjadikan orang sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk memberangus hak-hak orang lain,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }