Diduga Panen Sawit di Lahan Perusahaan, Tiga Warga Labangka Ditetapkan Tersangka

Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik perusahaan Sukses Tani Nusasubur di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, berujung pada penetapan tiga tersangka. Polres PPU menyebut unsur pidana telah terpenuhi setelah dilakukan penyelidikan.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik perusahaan Sukses Tani Nusasubur (STN) di Desa Labangka, Kecamatan Babulu.

Kasat Reskrim Polres PPU, Handry Dwi Azhary, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian penyelidikan dan menemukan indikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal itu, kami menetapkan tersangka karena diduga terdapat tindak pidana,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial IQ, F, dan M. Dugaan pencurian tersebut disebut terjadi pada September 2025 di area perkebunan perusahaan.

- Advertisement -
Ad image

Handry menjelaskan, unsur pidana dalam kasus tersebut dinilai telah terpenuhi sehingga proses hukum dilanjutkan pada tahap penetapan tersangka.

“Pasal yang disangkakan adalah pencurian. Selain itu juga terkait dengan Undang-Undang Perkebunan,” katanya.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian sempat membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi atau restorative justice. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan para terlapor.

“Dari pihak kami sudah memberikan ruang mediasi lebih dari satu kali. Namun memang tidak tercapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan kepada kepolisian terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, buah sawit yang dipersoalkan merupakan tanaman yang berada di dalam area perkebunan perusahaan dan diduga telah dipanen oleh para tersangka.

Kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta, yang berasal dari buah sawit yang saat kejadian telah dimuat ke kendaraan.

Para tersangka yang merupakan warga Desa Labangka sebelumnya menyatakan bahwa lokasi panen berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun pihak kepolisian menyebut telah melakukan pengecekan terhadap status lahan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan meminta data dari BPN terkait status lahan tersebut,” ujar Handry.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar ada kepastian hukum bagi para pihak,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana