Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara masih menelaah dokumen terkait pemasangan sekat berbahan gorden di RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso, menegaskan pihaknya belum masuk pada tahap audit lanjutan. Saat ini, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis.
“Kami masih melihat dokumen-dokumen dulu. Belum pada tahap pendalaman,” ujarnya.
Ia menyebut, tim Inspektorat telah melakukan kunjungan ke rumah sakit. Dari pengamatan awal, pemasangan gorden diduga tidak mengikuti konstruksi yang tersedia.
“Secara kasat mata terlihat pemasangannya tidak pada konstruksi yang ada. Namun kami masih mempelajari as-built drawing atau gambar akhir bangunan untuk memastikan rancangan dan spesifikasinya,” jelasnya.
Baca Juga
Menurut Budi, kemungkinan persoalan bisa terjadi pada tahap pemasangan, misalnya gorden dipasang tanpa memperhitungkan kekuatan rangka atau struktur plafon.
Perbaikan fisik di lokasi disebut sudah dilakukan. Namun, Inspektorat belum memastikan sumber pendanaan perbaikan tersebut karena pemeriksaan masih terbatas pada aspek dokumen.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran tahun 2024 yang sebelumnya telah diaudit tidak akan diperiksa ulang.
“Kami tidak bisa mengaudit apa yang sudah diaudit. Itu sama saja menjatuhkan kredibilitas auditor sebelumnya. Posisi kami hanya melihat kembali dokumen yang ada,” tegasnya.
Budi menambahkan, tidak semua temuan berujung pada tindak pidana. Hasil penelaahan bisa berupa rekomendasi atau klarifikasi untuk memastikan letak persoalan, apakah murni kesalahan teknis pemasangan atau terkait perencanaan.
“Bisa saja rekomendasinya terkait kehati-hatian manajemen atau penyesuaian teknis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan sejak awal. Jika pemasangan sekat gorden memang direncanakan, maka spesifikasi konstruksi seharusnya telah disesuaikan, misalnya menggunakan sekat mandiri dengan rangka berdiri sendiri, bukan digantung pada plafon tanpa perhitungan kekuatan.
“Di beberapa rumah sakit ada sekat dengan rangka besi yang bisa dipindah. Opsi-opsi teknis seperti itu harus dipertimbangkan,” katanya.
Inspektorat akan memastikan apakah desain interior dan rencana pemasangan sekat tercantum dalam as-built drawing. Jika tidak, maka kehati-hatian manajemen menjadi faktor penting.
Baca Juga
“Kami tidak serta-merta menyalahkan perencanaan. Bisa saja awalnya belum terpikir, lalu di tengah jalan ada kebutuhan tambahan. Yang penting, ke depan pemasangan harus mempertimbangkan konstruksi dan keselamatan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id