DPRD PPU Desak Inspektorat Periksa Pemdes Giripurwa, Perjalanan Dinas dan RPJMDes Disorot

Polemik penggunaan anggaran di Desa Giripurwa kian melebar. Ketua Komisi I DPRD PPU secara terbuka mendesak Inspektorat turun tangan memeriksa perjalanan dinas dan kejanggalan perencanaan desa yang dinilai tidak sinkron dengan RPJMDes.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak, meminta Inspektorat Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Giripurwa. Permintaan ini menyusul polemik penggunaan anggaran desa, khususnya terkait perjalanan dinas yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ishak menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama pada keterkaitan antara perencanaan desa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), perolehan penghargaan, dan pelaksanaan perjalanan dinas atau studi tiru.

Menurutnya, secara logika perencanaan, RPJMDes seharusnya disusun dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum desa mengikuti lomba atau kegiatan yang kemudian berujung pada penghargaan.

“Harus jelas korelasinya. Kapan piagam atau penghargaan itu didapat, dan kapan RPJMDes disusun. Jangan sampai seolah-olah pemerintah desa sudah tahu akan memenangkan perlombaan, lalu setelah itu melaksanakan studi tiru. Ini yang perlu dipertanyakan,” ujar Ishak.

- Advertisement -
Ad image

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena sudah menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan, termasuk di media sosial. Oleh karena itu, DPRD PPU melalui Komisi I akan mendorong penyelesaian secara terbuka dan transparan.

“Kami akan meminta pimpinan DPRD untuk mengagendakan pemanggilan mitra Komisi I, termasuk DPMD dan Inspektorat. Masalah ini harus dibuka secara terang, tidak boleh ada penyelesaian tertutup. Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.

Ishak juga menekankan bahwa polemik di Desa Giripurwa harus menjadi pelajaran bagi 29 desa lainnya di PPU agar lebih berhati-hati dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Ia mengingatkan agar penerapan regulasi, termasuk Permendagri Nomor 32 Tahun 2023, dijalankan secara konsisten tanpa tebang pilih.

Terkait besarnya anggaran perjalanan dinas yang disebut melibatkan sekitar 48 orang selama empat hari tiga malam, Ishak menilai hal tersebut tidak masuk akal. Terlebih, berdasarkan informasi yang beredar, tidak ada instansi atau pihak tertentu yang secara resmi menerima kunjungan tersebut.

“Anggarannya besar, pesertanya banyak, tapi disebut tidak ada pihak yang menerima. Lalu alamat dan tujuan kegiatannya di mana? Ini jadi pertanyaan besar. Jangan sampai ini hanya seperti study tour atau kegiatan seremonial akhir tahun,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalamannya dalam organisasi dan pemerintahan, setiap perjalanan dinas atau studi banding seharusnya memiliki tujuan yang jelas, pihak penerima yang pasti, serta output kegiatan yang terukur.

“Kalau memang tidak ada yang salah, ya dibuka saja semuanya. Justru dengan transparansi, kepercayaan publik bisa dijaga,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }