Fraksi Demokrat Sentil Logo Gerbang Nusantara: Mekanismenya Kok Asal Tabrak?

Perubahan logo dan tagline Penajam Paser Utara dari Serambi Nusantara menjadi Gerbang Nusantara belum reda dari sorotan. Fraksi Demokrat DPRD PPU menuding mekanisme yang ditempuh pemerintah daerah asal tabrak aturan, karena perda lama belum dicabut sementara payung hukum baru tak kunjung ada.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Rencana perubahan logo dan tagline Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Serambi Nusantara menjadi Gerbang Nusantara kian menuai sorotan. Setelah Fraksi Demokrat DPRD PPU menyatakan penolakan, isu mekanisme yang dianggap tidak sesuai aturan mulai menjadi perbincangan hangat.

Sejak awal, pemerintah daerah mengaitkan city branding baru ini dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) PPU 2025–2045. Namun, sebagian pihak menilai langkah tersebut terkesan terburu-buru. Pasalnya, perda lama belum dicabut, sementara perda baru yang seharusnya menjadi landasan hukum juga belum disiapkan.

“Kalau logo bisa menyelesaikan masalah pendidikan, kesehatan, dan pelayanan, silakan. Tapi kenyataannya? Tidak. Ini jelas melukai perasaan masyarakat, seakan logo lebih penting dari rakyat. Perubahan ini kental nuansa politis dan minim empati,” kritik Direktur Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo kepada Akurasi.id beberapa hari lalu.

Buyung mengingatkan bahwa masalah utama PPU bukanlah simbol, melainkan dampak pembangunan IKN: relokasi warga, hak masyarakat adat, hingga kerusakan lingkungan.

“Perubahan branding otomatis memaksa semua hal ikut berubah: seragam, logo di mobil dinas, hingga papan nama. Itu biaya besar. Yang harus diubah bukan logo, tapi pelayanan publik,” tegasnya.

Bagi Fraksi Demokrat, yang disuarakan M Bijak Ilhamdani, masalah utama terletak pada tidak adanya kajian teknis serta minimnya partisipasi publik. Padahal, ketika Serambi Nusantara ditetapkan pada 2023, pemerintah melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi, budayawan, hingga masyarakat umum, lalu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2023.

“Kalau sekarang, justru terkesan sepihak. Hanya pemerintah yang mendorong. Padahal simbol daerah itu milik seluruh masyarakat PPU,” kata Bijak.

Sejumlah kalangan juga menyoroti aspek filosofis. Sebuah logo dan tagline diyakini bukan sekadar ornamen, melainkan identitas yang membawa makna sejarah, budaya, dan arah pembangunan. Tanpa perdebatan publik yang memadai, makna itu dikhawatirkan tak tersampaikan.

Di sisi lain, pemerintah tetap beralasan bahwa Gerbang Nusantara adalah representasi semangat baru, sejalan dengan posisi PPU sebagai bagian dari daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (*)

Penulis: Nelly Agustian
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana