Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sejak menjabat sebagai Presiden RI, Prabowo Subianto, terus menekan fiskal daerah dan dialihkan ke berbagai program prioritas pemerintah pusat. Kebijakan efisiensi anggaran ini berdampak besar bagi pembangunan daerah, utamanya yang masih bergantung pada dana transfer.
Berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan pendapatan, termasuk mengalokasian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) di lingkup perusahaan. Namun, kebijakan ini juga terhambat akibat pengalihan kebijakan pemberian ijin perusahaan, yang berpusat di pemerintah pusat.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya untuk memanfaatkan dana TJSL yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan strategis di PPU. Namun, perusahaan tersebut sangat minim komitmen untuk membangun daerah.
“Kesulitannya, setiap kali pemerintah daerah mengundang pihak perusahaan, yang hadir biasanya hanya level manajer atau perwakilan di daerah. Jarang sekali pengambil keputusan utama yang datang. Kalau tidak manajer, biasanya bagian humas. Ini menjadi problem, dan bukan hanya terjadi di daerah kita, tetapi hampir di semua daerah,” tuturnya, Senin (30/03/2026).
Akibatnya, kata Mudyat, komunikasi yang terjalin sangat terbatas. Terlebih perizinan yang terpusat di pemerintahan pusat semakin menyulitkan Pemkab PPU untuk menertibkan perusahaan yang tidak berkomitmen bersama membangun daerah.
Baca Juga
“Di Penajam, hampir 50 persen kawasan dikuasai oleh perusahaan. Seharusnya ada regulasi yang mengatur agar dana CSR atau TJSL bisa menjadi salah satu penopang APBD, khususnya untuk menyelaraskan program perusahaan dengan kebutuhan prioritas masyarakat. Selama ini yang terjadi persoalan program CSR sering tumpang tindih. Tidak sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
PPU Harapkan Perda untuk Menertibkan Perusahaan
Bahkan menurutnya, terkadang perusahaan hanya mengikuti kepentingan kelompok tertentu saja dan tidak melihat kepentingan publik lebih jauh. Ia berharap, melalui pembahasan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan dana TJSL, menjadi terobosan baru dan menghasilkan perda yang mengharuskan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah turut membangun daerah.
“Kami berharap melalui pembahasan di DPRD provinsi, bisa lahir regulasi yang lebih kuat, misalnya dalam bentuk perda. Dengan begitu, dana TJSL bisa lebih terarah, disusun sejak awal, dan tidak lagi bersifat sporadis atau sekadar bantuan sesaat tanpa perencanaan. Selama ini juga perusahaan tidak secara rutin melaporkan penggunaan dana TJSL mereka kepada pemerintah daerah,” paparnya.
Baca Juga
Masalah ini sebenarnya telah didiskusikan dengan Pemprov Kaltim, utamanya terkait dengan batas kewenangan pemerintah daerah yang tidak memiliki posisi kuat untuk mengikat perusahaan.
“Ini bukan hanya persoalan PPU, tetapi persoalan hampir seluruh daerah di Kalimantan Timur. Di tengah keterbatasan fiskal, TJSL seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap perusahaan jangan hanya megeruk sumber daya alam (SDA) di PPU, namun tidak memberikan timbal balik yang setimpal.
“Jangan sampai sumber daya alam diambil, tetapi timbal baliknya ke daerah tidak maksimal.
Kalau kondisi fiskal terus terbatas, dampaknya akan sangat besar terhadap pembangunan di daerah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari