Hutan Lindung Sungai Wain Dirambah 30 Hektare, Tol IKN Disorot

Perambahan puluhan hektare di Hutan Lindung Sungai Wain memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan dampak pembangunan infrastruktur. Pokja Pesisir menilai jalan tol IKN membuka akses yang mempermudah praktik perusakan hutan.
Fajri
By
2.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Balikpapan — Perwakilan Pokja Pesisir, Husein Suwarno, mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku perambahan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan KPHL Sungai Wain pada 17 Desember 2025.

Namun di balik apresiasi tersebut, Husein menegaskan bahwa luas perambahan yang mencapai sekitar 30 hektare justru menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola dan pengawasan kawasan hutan lindung di lapangan.

“Kami mengapresiasi penindakan ini, tetapi fakta bahwa perambahan bisa terjadi hingga puluhan hektare menunjukkan pengawasan yang sangat lemah. Ini bukan kejadian kecil,” tegas Husein.

Menurutnya, aktivitas perambahan di HLSW sejatinya bukan hal yang mengejutkan. Pokja Pesisir mengaku telah berulang kali menyampaikan peringatan dan kritik dalam berbagai forum resmi bersama instansi terkait, namun masukan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

- Advertisement -
Ad image

“Kami sudah mengingatkan sejak lama. Dalam berbagai diskusi resmi, isu ini selalu kami sampaikan, tapi sayangnya sering dianggap angin lalu,” ujarnya.

Pokja Pesisir menilai salah satu faktor utama terbukanya akses perambahan adalah keberadaan jalan penghubung Pulau Balang yang kini menjadi bagian dari jalan tol IKN. Akses tersebut dinilai memutus bentang alam antara HLSW dan hutan pesisir Teluk Balikpapan.

“Jika dilihat dari titik koordinat, pembukaan lahan berada di atas DAS Tempadung, yang jelas masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Wain,” jelas Husein.

Ia menambahkan, pembangunan jalan tol tersebut tidak disertai perlindungan memadai berupa buffer zone atau zona penyangga di sekitar HLSW. Kondisi ini membuka peluang terjadinya klaim lahan, pembalakan liar, hingga berbagai aktivitas ilegal lainnya, termasuk di kawasan Tempadung yang berbatasan langsung dengan HLSW.

Berdasarkan penelusuran Pokja Pesisir, titik perambahan yang kini ditindak aparat identik dengan temuan lapangan mereka pada 2023. Bahkan, hasil kajian internal menunjukkan bahwa pembukaan lahan telah dimulai sejak 2022.

“Awalnya ada klaim atas nama I.K. Semadi. Sejak 2023 kondisinya makin parah, dan sekarang plang kepemilikan pun sudah tidak terlihat. Bisa jadi ada perubahan nama atau kepemilikan,” ungkapnya.

Husein mengingatkan bahwa deforestasi bukan sekadar hilangnya tutupan pohon, tetapi merupakan bencana ekologis yang berdampak langsung terhadap krisis iklim, meningkatnya risiko banjir, serta kekeringan yang selama ini menghantui Kota Balikpapan.

“Ketika hutan hilang, yang kita hadapi bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi ancaman nyata bagi keselamatan warga kota,” katanya.

Pokja Pesisir juga mempertanyakan peran dan fungsi KPHL Balikpapan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan HLSW. Masuknya dua unit buldoser hingga merambah puluhan hektare dinilai sebagai bentuk kelalaian serius aparat pengawas di lapangan.

“Bagaimana mungkin alat berat bisa masuk dan bekerja lama di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi? Ini patut dipertanyakan,” tegas Husein.

Ia juga menyinggung dampak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memusatkan kewenangan kehutanan di tingkat pusat dan provinsi. Menurutnya, minimnya pelibatan kabupaten/kota memperlebar rentang kendali pengawasan.

“Kewenangan yang terlalu terpusat membuat pengawasan di lapangan tidak responsif terhadap persoalan lokal,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pokja Pesisir menekankan pentingnya perlindungan dan restorasi kawasan hutan di sisi kanan dan kiri jalan tol, khususnya sepanjang batas HLSW hingga Pulau Balang.

“Jika tidak segera dibenahi, kasus serupa sangat mungkin terulang. Hutan lindung ini harus diperlakukan sebagai benteng ekologis, bukan ruang kompromi,” jelas Husein. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana