Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), M Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Anggota DPRD PPU Irawan dan pelapor Fahmi Rizal terkait dugaan kasus pemukulan yang melibatkan keduanya.
Bijak menjelaskan, meski hingga kini BK DPRD PPU belum menerima laporan resmi dari pihak mana pun, lembaganya tidak ingin berspekulasi terkait kasus tersebut. Ia juga membenarkan bahwa Fahmi Rizal telah melaporkan dugaan pemukulan itu ke kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Karena itu, BK menunggu hasil dari proses yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Bijak, BK DPRD PPU akan memproses persoalan ini sesuai dengan tata beracara lembaga, termasuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, langkah lebih lanjut baru akan diambil setelah proses hukum di kepolisian selesai.
“Tidak bisa kami lakukan langkah yang lebih progresif karena laporan ke polisi lebih dulu masuk. Artinya, tingkat penanganannya sudah lebih lanjut, sehingga BK tidak mungkin melampaui kewenangan kepolisian,” terangnya.
Baca Juga
Bijak menegaskan, BK DPRD PPU berkomitmen menjaga marwah lembaga agar kepercayaan publik tidak tercoreng akibat persoalan ini. Ia menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan pelapor untuk segera memberikan klarifikasi.
“Sementara pihak terlapor juga sudah kami surati dan diminta memberikan klarifikasi secara tertulis. Klarifikasi itu akan menjadi bahan tindak lanjut BK,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id