Kasus Kecelakaan Kerja Kilang Pertamina, Disnakertrans PPU Bongkar Kelalaian PT Silog

Disnakertrans PPU mengungkap sederet pelanggaran yang dilakukan PT Semen Indonesia Logistik (PT Silog), subkontraktor proyek Kilang Pertamina. Perusahaan itu ternyata belum terdaftar secara resmi di PPU, mulai dari izin usaha, pendataan tenaga kerja, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Fajri
By
3.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan adanya sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Semen Indonesia Logistik (PT Silog), subkontraktor proyek Kilang Pertamina Balikpapan (KPB).

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa PT Silog belum terdaftar secara resmi di instansinya. Baik dari aspek perizinan perusahaan, pendataan tenaga kerja, hingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“PT Silog ini belum mendaftarkan perizinan, bangunan, tenaga kerja, BPJS, maupun peraturan perusahaannya. Bahkan kerja sama antara perusahaan dan karyawan juga belum tercatat di kami,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPB Pertamina dan PT Silog, menyusul kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja pada 29 Oktober 2025 lalu di area proyek RDMP, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

- Advertisement -
Ad image

Menurut data Disnakertrans, PT Silog mempekerjakan sekitar 163 orang. Dengan jumlah tersebut, perusahaan wajib mendaftarkan peraturan perusahaan, struktur pengupahan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan dengan lebih dari 10 pekerja wajib melaporkan peraturan perusahaan dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun dari hasil pemeriksaan kami, PT Silog belum memenuhi kewajiban itu,” tegas Marjani.

Akibatnya, seluruh tanggungan terhadap korban kecelakaan kerja, termasuk santunan dan kompensasi kematian, harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

“Karena tidak terdaftar di BPJS, maka A sampai Z menjadi tanggung jawab perusahaan — mulai dari santunan, pengantaran jenazah, semuanya,” terang Marjani.

Meski pelanggaran administrasi tersebut jelas bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan, Marjani menyebut pihaknya belum dapat menetapkan sanksi karena proses investigasi masih berlangsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim dan pihak Kepolisian.

“Sanksinya bisa administratif atau pidana. Tapi kami masih menunggu hasil investigasi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Marjani juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi perusahaan. Ia mengatakan, kantor PT Silog berada di area tertutup tanpa papan nama, sehingga keberadaannya baru diketahui setelah insiden terjadi.

“Kami baru tahu setelah ada laporan kecelakaan. Kantornya pun di dalam pagar dan tanpa papan nama. Seharusnya mereka melapor dan meminta pengesahan secara resmi,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Disnakertrans PPU meminta Pertamina agar lebih selektif dalam menunjuk subkontraktor serta memastikan setiap perusahaan memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan sebelum proyek berjalan.

“Kami menyarankan agar Pertamina lebih berhati-hati. Semua persyaratan dasar harus dipenuhi sejak awal. Pertamina dan PT Silog sudah menyatakan kesanggupan, tinggal kita lihat sejauh mana komitmennya ke depan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }