Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bumi Harapan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah berjalan.
“Hari ini kami menetapkan satu tersangka baru. Ini merupakan pengembangan dari kasus yang kemarin,” ujar Christopher kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Tersangka berinisial F (39) diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Bumi Harapan saat perkara tersebut terjadi. Berdasarkan hasil penyidikan, peran tersangka dinilai cukup signifikan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Perannya sebagai penghubung antara Direktur BUMDes dengan Kepala Desa, khususnya dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang pertama kali digelar untuk proyek tersebut,” jelasnya.
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan F sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Kami lakukan penahanan dan yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Polres PPU selama 20 hari ke depan,” tegas Christopher.
Terkait kemungkinan adanya aktor utama atau pihak yang berperan sebagai pengendali dalam perkara ini, penyidik menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak.
Baca Juga
“Untuk siapa yang menjadi otaknya, masih kami dalami. Namun peran tersangka ini cukup signifikan, khususnya dalam dugaan kongkalikong penentuan besaran harga yang akan disetorkan ke kas desa melalui BUMDes,” ungkapnya.
Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Meski demikian, penyidik telah mengantongi estimasi awal.
“Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp5 miliar. Namun ini belum final karena masih menunggu hasil penghitungan resmi dari auditor,” ujarnya.
Christopher tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara akan bertambah seiring berjalannya proses audit.
“Kemungkinan penambahan tetap ada, tapi kita tunggu hasil resmi dari auditor,” katanya.
Diketahui, tersangka F bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan saat ini sudah tidak lagi aktif menjabat.
Baca Juga
“Seluruh pihak yang terlibat merupakan mantan pejabat desa,” jelas Christopher. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id