Kerugian Hampir Rp10 Miliar, Kasus Korupsi Dana Bumdes Bumi Harapan Segera ke Pengadilan

Kasus dugaan korupsi dana kepelabuhanan milik Bumdes Bumi Harapan di Penajam Paser Utara segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mendekati Rp10 miliar.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara memastikan proses hukum dugaan korupsi dana kepelabuhanan milik Bumdes Bumi Harapan terus berlanjut. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejari PPU, Oktario Hutapea, mengatakan saat ini masa penahanan tersangka telah memasuki tahap perpanjangan setelah melewati 20 hari pertama proses penanganan perkara. Sambil berjalan, jaksa juga tengah menyiapkan seluruh berkas administrasi dan alat bukti sebelum pelimpahan ke persidangan.

“Sudah kita siapkan untuk perpanjangan. Sambil itu kita juga mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan, karena prinsip penanganan perkara harus cepat, sederhana, dan biaya ringan,” katanya.

Oktario mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut telah dihitung dan nilainya mendekati Rp10 miliar.

- Advertisement -
Ad image

“Perhitungan kerugian negara sudah keluar, nilainya hampir Rp10 miliar. Nanti seluruhnya akan kita bawa ke persidangan beserta bukti-buktinya,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi untuk mengungkap secara rinci aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak dalam kasus tersebut.

“Saksinya cukup banyak, lebih dari 20 orang. Semua harus kita uraikan secara detail karena ini akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Oktario mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

“Kalau ada bukti yang mengarah ke pihak mana pun, tentu akan kita tindak lanjuti. Penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Ia juga menyinggung putusan praperadilan yang sebelumnya sempat menggugurkan penetapan salah satu tersangka. Menurutnya, putusan tersebut hanya menyangkut aspek teknis dalam mekanisme penetapan tersangka.

“Itu hanya masalah teknis terkait mekanisme penetapan saja. Proses penanganan perkara tetap berjalan,” katanya.

Oktario menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara serius, mengingat perkara korupsi menjadi perhatian publik.

“Kita pastikan penanganannya profesional. Masyarakat tentu menaruh harapan agar kasus-kasus seperti ini bisa dituntaskan dengan baik,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana