Konflik Lahan Bandara VVIP Belum Usai, Bupati PPU Akui Masih Ada Tumpang Tindih

Pemerintah pusat menyebut konflik lahan di sekitar Bandara VVIP sudah selesai, tapi pengakuan Bupati Penajam Paser Utara justru menunjukkan sebaliknya: tumpang tindih klaim lahan masih terjadi dan reforma agraria belum benar-benar menuntaskan masalah di lapangan.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Persoalan tumpang tindih lahan di sekitar pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) diakui belum sepenuhnya tuntas, meski pemerintah pusat dan daerah telah menandatangani kesepakatan pengelolaan lahan melalui skema reforma agraria.

Beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, bersama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengelolaan lahan negara di Kalimantan Timur. Kabupaten PPU ditetapkan sebagai titik awal implementasi reforma agraria, khususnya di sekitar kawasan pembangunan Bandara VVIP.

Hakiki menyebutkan, terdapat sekitar 1.872 hektare lahan yang akan dikelola dalam skema reforma agraria. Lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat dengan status Surat Hak Pakai (SHP) terlebih dahulu. Setelah dievaluasi dalam jangka waktu 10 tahun, statusnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hakiki juga memastikan bahwa konflik lahan yang sebelumnya terjadi di sekitar pembangunan bandara dan jalan tol telah selesai ditangani. Namun di lapangan, masyarakat masih menunggu kepastian atas lahan reforma agraria yang dijanjikan, sehingga persoalan dinilai belum sepenuhnya tertutup.

- Advertisement -
Ad image

Sejalan dengan itu, Bupati PPU Mudyat Noor mengakui bahwa persoalan reforma agraria di kawasan Bandara VVIP masih menghadapi kendala, terutama terkait tumpang tindih klaim lahan.

“Kita masih berkoordinasi bersama Bank Tanah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Semua masih kita rapatkan bersama terkait persoalan ini,” ujar Mudyat.

Ia menjelaskan, salah satu hambatan utama terletak pada proses administratif penerbitan hak reforma agraria yang belum sepenuhnya rampung, meskipun pemetaan lahan oleh pemerintah daerah telah diselesaikan.

“Kalau dari pemetaan Pemda sebetulnya sudah selesai. Tapi memang ada beberapa persyaratan dalam penerbitan reforma agraria yang membuat prosesnya cukup lama,” jelasnya.

Keterlambatan tersebut, lanjut Mudyat, memicu kembali munculnya klaim-klaim baru di lapangan dan dinamika sosial di tengah masyarakat.

“Akhirnya muncul lagi berita-berita dan klaim baru. Masyarakat yang sebelumnya sudah kondusif, mungkin ada sebagian yang mulai berubah pola pikirnya,” katanya.

Pemerintah Kabupaten PPU menegaskan akan terus mendorong penyelesaian lintas sektor agar reforma agraria di sekitar Bandara VVIP dapat berjalan tuntas, adil, dan tidak memicu konflik baru di kemudian hari. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }