Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan bahwa jabatan staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU bukan merupakan posisi “non-job” seperti isu yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, jabatan staf ahli telah lama menjadi bagian dari struktur organisasi pemerintahan daerah dan diatur dalam ketentuan birokrasi.
“Staf ahli itu sebenarnya sudah lama ada. Sama seperti asisten, kepala dinas, atau kepala badan, itu semua tetap ada dalam struktur,” kata Mudyat saat ditemui awak media.
Mudyat menjelaskan bahwa penempatan pejabat pada jabatan staf ahli merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan. Karena itu, ia menilai tidak ada perubahan signifikan dalam struktur organisasi perangkat daerah.
“Artinya tidak ada perubahan, hanya sekadar rotasi saja. Fungsi dan tugasnya juga sama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa staf ahli memiliki peran strategis karena bertugas memberikan masukan langsung kepada pimpinan daerah.
“Staf ahli itu seharusnya lebih dekat dengan pimpinan, karena memang staf ahli adalah stafnya pimpinan,” katanya.
Mudyat menyebut keberadaan staf ahli juga telah diatur dalam struktur organisasi pemerintahan daerah, termasuk jumlahnya yang ditetapkan sebanyak tiga orang.
Baca Juga
“Dalam ketentuan itu ada tiga staf ahli, sama seperti asisten juga ada tiga,” jelasnya.
Meski demikian, ia berharap para staf ahli yang saat ini menjabat dapat lebih aktif menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan masukan kepada pimpinan serta memantau pelaksanaan program pemerintah.
“Kita berharap staf ahli yang ada sekarang bisa lebih berperan, terutama dalam memberikan masukan kepada pimpinan dan juga melakukan monitoring terhadap kegiatan pemerintahan maupun masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Mudyat menargetkan proses penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dapat segera rampung setelah Lebaran.
Beberapa posisi yang masih kosong akan diisi sementara oleh pelaksana tugas sebelum dilakukan proses seleksi terbuka.
“Targetnya setelah Lebaran semua sudah selesai,” kata Mudyat.
Baca Juga
Ia juga menambahkan evaluasi terhadap pejabat yang baru dilantik akan dilakukan secara berkala, termasuk melalui pakta integritas yang telah ditandatangani para pejabat tersebut.
“Evaluasi pasti ada, biasanya sekitar enam bulan,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
