Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mengambil langkah penataan terhadap pedagang di kawasan depan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB). Guna menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan lingkungan rumah sakit.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengungkapkan penataan ini merujuk pada surat edaran sekretaris daerah yang berisi teguran kepada pelaku usaha di sekitar lokasi tersebut.
“Di depan rumah sakit ada surat edaran dari pak sekda, berupa teguran kepada pelaku usaha. Isinya antara lain tidak boleh menggunakan badan jalan, dan lokasi harus dijaga kebersihannya karena ini area rumah sakit dengan lalu lintas kendaraan yang tinggi,” tuturnya.
Menindaklanjuti hal itu, para pedagang sempat diarahkan untuk pindah ke lokasi baru yang berjarak sekitar 200 meter di belakang kawasan polres. Namun, kebijakan tersebut menuai keberatan.
Pemkab PPU kemudian menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait, seperti satpol PP dan dinas perhubungan, untuk mencari solusi yang lebih proporsional.
Pedagang Ditempatkan di Area Petakan Dekat Rumah Sakit
Dari hasil pembahasan, pemerintah memutuskan untuk menempatkan pedagang di lokasi yang tidak terlalu jauh dari titik semula, yakni di area petakan yang berada di sekitar rumah sakit.
“Penempatannya di seberang jalan, di belakang area yang ada halte atau tempat berteduh. Disusun rapi di situ, bukan saling berebut tempat. Yang penting jalur di depan tetap tertib dan lurus, tidak mengganggu arus,” tegas Waris.
Bagi pedagang yang belum mendapatkan tempat, pemerintah akan mengatur alternatif lokasi maupun sistem bergiliran.
Baca Juga
“Kalau masih ada yang belum kebagian tempat, bisa diarahkan ke tikungan atau diatur bergiliran, yang penting tetap tertata,” tambahnya.
Selain itu, pedagang juga diminta memperhatikan aspek teknis, seperti tidak mengganggu drainase dengan menyediakan alas atau papan sendiri.
“Terkait drainase, kami minta pedagang membawa papan sendiri agar tidak mengganggu saluran,” ujarnya.
Retribusi Disesuaikan
Waris juga menyoroti potensi kecemburuan sosial dengan pedagang lain yang membayar sewa, sehingga retribusi bagi pedagang non permanen akan disesuaikan.
“Pedagang di sini sifatnya tidak permanen, biasanya hanya sampai siang hari. Karena itu retribusinya disesuaikan, sekitar Rp2.000 sampai Rp5.000 per hari,” katanya.
Kesepakatan pun dicapai antara pemerintah dan pedagang, dengan syarat tidak ada pembangunan lapak permanen di lokasi tersebut.
Baca Juga
“Akhirnya mereka sepakat, dengan catatan tidak boleh membangun secara permanen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Waris mengungkapkan bahwa kawasan tersebut ke depan direncanakan untuk pembangunan kantor satpol PP dan inspektorat, meski realisasinya belum dalam waktu dekat.
“Bisa satu sampai dua tahun atau lebih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan fiskal daerah akibat penurunan dana bagi hasil (DBH) menjadi kendala utama.
“Karena keterbatasan fiskal akibat penurunan DBH, pembangunan belum bisa segera dilakukan,” katanya.
Sementara itu, lokasi tersebut akan dimanfaatkan sementara dengan komitmen pedagang siap direlokasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah.
“Untuk sementara lokasi itu dipakai dulu, dengan surat pernyataan bahwa jika suatu saat pemerintah membutuhkan, pedagang siap pindah,” tegasnya.
Pemkab PPU Berencana Bangun Kantor Terpadu Dekat Rumah Sakit
Waris juga menyoroti, kebutuhan pembangunan kantor bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di PPU.
“Saat ini masih ada sekitar 10 OPD yang belum memiliki kantor permanen dan masih menempati bangunan yang kurang layak. Ada yang masih menyewa, ada juga yang menumpang di bangunan lama yang kondisinya kurang representatif,” ungkapnya.
Ke depan, Pemkab PPU berencana membangun kawasan perkantoran terpadu agar pelayanan publik lebih efektif.
“Harapannya ke depan bisa dibangun dalam satu kawasan terpadu, tidak terpencar-pencar. Rencananya di sekitar belakang rumah sakit atau dekat kawasan polres, dibuat satu koridor untuk kantor-kantor OPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep tersebut juga akan dilengkapi fasilitas pendukung seperti area parkir.
“Di belakangnya bisa disiapkan area parkir atau fasilitas pendukung lainnya, karena lahannya masih cukup luas. Dengan konsep itu, masyarakat juga lebih mudah mengakses layanan karena tidak perlu berpindah-pindah lokasi,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan kawasan tersebut dapat direalisasikan sebelum 2030, dengan opsi skema pembiayaan multiyears.
“Kami mendorong agar pembangunan ini bisa direalisasikan, minimal sebelum tahun 2030. Kalau memungkinkan, pembangunan dilakukan dengan skema multiyears agar lebih cepat terealisasi. Mudah-mudahan perencanaan bisa dimulai 2026, dan proses lelang bisa berjalan di akhir 2026 atau 2027,” tutup Waris. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari