Pemkab PPU bersama DPRD menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait penahanan dokumen karyawan oleh CV. Citra Utama. Ijazah dan BPKB akhirnya dikembalikan, Disnakertrans menegaskan praktik serupa dilarang keras.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD bergerak cepat menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (4/9/2025). Salah satu isu utama adalah penahanan dokumen pribadi karyawan, berupa ijazah asli dan BPKB kendaraan, oleh manajemen CV Citra Utama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan bahwa penahanan dokumen dilakukan perusahaan dengan alasan sejumlah karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir. Namun, setelah ditelusuri, masa penahanan sudah melewati batas yang diatur dalam kontrak.
“Sebelumnya, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU Raup Muin, dan sejumlah anggota dewan telah turun langsung ke lokasi perusahaan. Dalam pertemuan itu, manajemen menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dokumen yang ditahan,” ujar Marjani, Selasa (9/9/2025).
Proses pengembalian dokumen dimulai pada Senin (8/9/2025) dan dilakukan secara bertahap. Untuk karyawan yang berdomisili jauh dari lokasi perusahaan, penyerahan dilakukan di Desa Girimukti pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Alhamdulillah, semua ijazah dan BPKB yang sempat ditahan kini sudah berada di Girimukti untuk diserahkan langsung kepada pemiliknya,” jelas Marjani.
Ia menegaskan, praktik penahanan dokumen karyawan tidak boleh lagi terjadi di PPU. Tindakan semacam ini melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 52 ayat (1) dan (2), yang melarang perusahaan menahan paspor, ijazah, maupun dokumen pribadi pekerja.
“Jika masih ada perusahaan yang melakukan praktik serupa, pekerja berhak mengajukan keberatan kepada pemerintah atau menempuh jalur hukum,” tegas Marjani. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id