Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menimbulkan persoalan serius bagi desa. Kebijakan yang berlaku mendadak ini disebut menyebabkan pencairan dana desa tahap II tertunda dan berdampak pada kelancaran pembangunan.
Ketua DPC APDESI PPU, Kasiyono, mengatakan aturan tersebut muncul pada November 2025 dan langsung diberlakukan surut. Akibatnya, puluhan desa yang sudah merencanakan dan bahkan mulai melaksanakan kegiatan tidak dapat mencairkan anggaran sebagaimana dijadwalkan.
“Yang kami sayangkan, PMK 81 ini muncul tiba-tiba. Sistem langsung dikunci, sehingga dana desa yang seharusnya dicairkan menjadi tertahan. Teman-teman desa jadi keberatan,” ujarnya, Rabu (03/12/2025).
Menurut Kasiyono, sekitar 23 desa di PPU terdampak karena pencairan tahap II, khususnya pada kegiatan non-earmark tidak bisa dilakukan. Sejumlah kegiatan fisik yang sudah berjalan pun terancam menjadi silpa jika dana tidak segera dicairkan.
“Ini bikin kepala desa was-was. Ada kegiatan yang sudah terlaksana, tapi karena peraturan baru ini, pencairannya terhambat,” katanya.
APDESI PPU meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81 dan menunda penerapannya hingga tahun anggaran berikutnya. Kasiyono menilai kebijakan sebesar ini seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah desa, bukan diberlakukan sepihak.
“Harapan kami, dibicarakan dulu dengan desa. Kalau mau diterapkan, ya tahun depan. Jangan mendadak dan berlaku surut,” tegasnya.
Ia menambahkan, PMK 81 berpotensi menghambat pembangunan tingkat desa, terutama kegiatan non-earmark yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, atau peningkatan infrastruktur dasar lainnya.
Baca Juga
Terkait rencana aksi nasional kepala desa pada 8 Desember, Kasiyono menyebut hingga kini belum ada keputusan final dari PPU. Namun ia mengakui kegelisahan para kepala desa terkait PMK 81 cukup besar.
“Teman-teman menunggu kejelasan. Kalau tidak ada perubahan, aksi ke Jakarta bisa saja terjadi,” ujarnya.
APDESI PPU berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog sebelum memberlakukan aturan yang dapat memengaruhi percepatan pembangunan desa.
“Harapannya tetap mengutamakan dialog. Jangan sampai semua pihak terdampak oleh kebijakan yang tidak melibatkan desa,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
