Praperadilan Eks Dirut BUMDes di PPU Bergulir, Kuasa Hukum Uji Putusan MK Soal Kerugian Negara

Sidang praperadilan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan di PPU mulai digelar, dengan sorotan pada keabsahan penyidikan hingga kewenangan penetapan kerugian negara.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan (IB) resmi digelar dengan agenda pembacaan permohonan, Rabu (8/4/2026).

Kuasa hukum pemohon, Darmatyas Utomo, menyebut proses persidangan akan berlangsung cepat dengan jadwal yang padat dalam sepekan ke depan.

“Sidang pertama tadi pembacaan permohonan sekaligus penetapan kalender persidangan. Besok agenda jawaban dari termohon, kemudian replik dan duplik dijadwalkan Jumat,” ujarnya usai persidangan.

Darmatyas menjelaskan, tahapan pembuktian akan dimulai awal pekan depan.

“Pembuktian surat dan saksi ahli dijadwalkan Senin, kemudian pembuktian dari termohon pada Selasa. Rabu agenda kesimpulan, dan Kamis putusan,” katanya.

Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon menyoroti sejumlah aspek formil yang dinilai tidak dipenuhi oleh penyidik. Salah satu poin utama adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130, SPDP itu wajib diberikan paling lambat tujuh hari setelah sprindik diterbitkan. Dalam perkara ini, itu tidak ada,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penetapan tersangka.

“Inspektorat tidak berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan ketentuan, kewenangan tersebut ada pada BPK. Ini yang kami uji dalam praperadilan,” jelasnya.

Darmatyas menegaskan, praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan menguji keabsahan prosedur hukum yang dijalankan.

“Ini bukan soal benar atau salah secara materiil, tapi apakah syarat formilnya terpenuhi. Dalam perkara tipikor, kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti,” ujarnya.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang dinilai mempertegas kewenangan penilaian kerugian negara.

“Putusan MK terbaru menegaskan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Ini yang kami uji, apakah hakim akan konsisten atau tidak,” katanya.

Menurutnya, perkara ini menjadi yang pertama menguji ketentuan tersebut melalui jalur praperadilan.

“Sepanjang yang kami ketahui, ini yang pertama. Kami juga meminta atensi dari Komisi III DPR RI agar prosesnya mendapat pengawasan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana