Praperadilan Lagi, PH IB Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp6 Miliar di Kasus BUMDes PPU

Penetapan kembali tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Bumi Harapan di PPU memicu perlawanan hukum. Kuasa hukum IB tak hanya menggugat lewat praperadilan, tetapi juga mengklaim telah mengantongi data aliran dana miliaran rupiah yang menyeret pihak lain.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, IB, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menyikapi hal tersebut, tim penasehat hukum menyatakan akan kembali menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Penasehat hukum IB, Darmatyas Utomo, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak kliennya yang dijamin undang-undang.

“Klien kami kembali ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini kami mengajukan praperadilan sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Menurut Darmatyas, terdapat sejumlah pokok persoalan yang akan diuji dalam praperadilan. Salah satunya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka untuk kedua kalinya.

“Pokok permasalahan pertama adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kembali,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti aspek prosedural, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib diberikan dalam waktu tujuh hari sebelum pemeriksaan. Namun hingga saat ini kami belum menerimanya,” jelasnya.

Darmatyas juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp9 miliar. Ia menilai keterlibatan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menghitung kerugian negara perlu dikaji ulang.

“Kami mempertanyakan apakah tepat jika Inspektorat sebagai APIP menghitung kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Di Kalimantan Timur juga ada perwakilan BPK, sehingga seharusnya menggunakan lembaga yang independen,” imbuhnya.

Lebih jauh, Darmatyas menekankan pentingnya pemisahan antara aspek administrasi dan pidana. Ia menilai perkara tersebut seharusnya terlebih dahulu diuji dalam ranah administrasi melalui PTUN.

“Jika tidak ada pelanggaran administrasi, maka tidak seharusnya langsung masuk ke ranah pidana,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan yang utama.

Terkait kronologi, Darmatyas menyebut kasus tersebut mencakup periode 2022 hingga 2024, sementara kliennya hanya menjabat hingga April 2022.

“Selama periode itu, laporan sudah disampaikan secara berjenjang dan tidak ada temuan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data aliran dana, termasuk penggunaan sekitar Rp6 miliar untuk operasional dan pihak-pihak terkait.

“Kami menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Menanggapi tudingan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan awal, Darmatyas membantah hal tersebut. Ia menjelaskan ketidakhadiran disebabkan kendala teknis dan telah disampaikan kepada penyidik.

“Klien kami disebut tidak kooperatif karena tidak hadir pada dua panggilan awal, namun itu karena kendala teknis seperti tiket perjalanan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif.

“Kami telah meminta penjadwalan ulang secara resmi, dan klien kami hadir serta siap mengikuti seluruh proses hukum,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana