PT STN Bantah Klaim Warga Labangka, Tegaskan Lokasi Panen Sawit 100 Persen di Dalam HGU

PT Sukses Tani Nusasubur (STN) membantah klaim yang menyebut lokasi panen sawit oleh tiga warga Desa Labangka berada di luar area perusahaan. Manajemen memastikan hasil pengecekan bersama sejumlah pihak menunjukkan lahan tersebut sepenuhnya berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT STN.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – PT Sukses Tani Nusasubur (STN) memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pencurian buah sawit oleh tiga warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, yang saat ini tengah berproses hukum. Perusahaan menegaskan lokasi panen sawit tersebut berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Community Development Area Manager Kaltim PT STN, Arifin, mengatakan perusahaan selama ini berupaya menjalankan pengelolaan perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu digarisbawahi, kami selalu patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Arifin menjelaskan klaim yang menyebut lokasi panen berada di luar HGU telah diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan. Verifikasi tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat, perangkat desa, serta perwakilan perusahaan.

- Advertisement -
Ad image

“Pengecekan dilakukan menggunakan GPS dan hasilnya menunjukkan bahwa lahan tersebut 100 persen berada di dalam HGU PT STN,” katanya.

Menurutnya, proses pengecekan tersebut juga disaksikan oleh pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah desa yang turut hadir saat verifikasi di lapangan.

Arifin juga menanggapi perbedaan pandangan di masyarakat yang merujuk pada peta digital dari aplikasi BHUMI ATR/BPN maupun Google Earth. Menurutnya, peta digital tidak dapat dijadikan acuan utama untuk menentukan batas lahan.

“Peta digital seperti Bumi ATR/BPN itu tidak bisa dijadikan patokan mutlak. Itu hanya data spasial, sehingga pasti ada perbedaan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahkan pengukuran menggunakan GPS sekalipun masih memiliki faktor koreksi tertentu.

“Pengukuran dengan GPS saja masih ada faktor koreksi. Apalagi jika hanya menggunakan peta digital di ponsel, tentu kemungkinan perbedaannya lebih besar,” katanya.

Terkait isu yang menyebut HGU perusahaan telah berakhir pada 2024, Arifin menegaskan status HGU PT STN bukan mati, melainkan masih dalam proses perpanjangan di tingkat kementerian.

Ia menjelaskan pengajuan perpanjangan tersebut telah dilakukan sebelum masa berlaku HGU sebelumnya berakhir.

“Untuk HGU PT STN sebenarnya sedang dalam proses pengurusan. Semua tahapan sudah dilalui dan sekarang berkasnya sudah berada di kementerian, tinggal menunggu penerbitan,” ujarnya.

Menurut Arifin, penerbitan HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga prosesnya tidak sepenuhnya berada di tangan perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Dalam dua tahun terakhir memang ada evaluasi nasional terkait penerbitan HGU. Jadi bukan hanya kami yang menunggu proses tersebut,” katanya.

Ia menegaskan dalam pengajuan perpanjangan itu perusahaan tidak mengajukan penambahan luas lahan. Bahkan, terdapat pengurangan sekitar 300 hektare dibandingkan HGU sebelumnya.

“Tidak ada penambahan. Justru secara luasan ada pengurangan sekitar 300 hektare dari HGU yang lama,” jelasnya.

Arifin juga membantah tudingan bahwa perusahaan mengetahui aktivitas panen sawit warga namun membiarkannya terjadi.

“Secara logika saja, kita punya rumah lalu ada barang di dalamnya diambil orang, masa kita diam saja? Itu saya rasa hanya bentuk pembelaan diri saja,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menahan warga. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Yang bisa diamankan saat itu memang empat orang, tetapi proses lainnya juga ada dengan laporan yang berbeda,” katanya.

Menurut Arifin, barang bukti berupa buah sawit hasil panen, kendaraan, serta para pelaku telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti seperti buah sawit, unit kendaraan, maupun para pelaku semuanya sudah kami serahkan kepada pihak berwajib. Setelah itu kami tidak lagi memegang atau menyimpannya,” jelasnya.

Meski perkara tersebut telah memasuki proses hukum, Arifin menegaskan perusahaan tetap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

“Kami tetap menghargai jika ada upaya mediasi atau penyelesaian secara damai. Namun untuk saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ia juga menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap warga yang sempat muncul di publik. Menurutnya, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kesalahan seseorang.

“Itu kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Arifin menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Kami juga tidak bisa berdiri tanpa masyarakat. Harapan kami perusahaan dan masyarakat bisa berjalan bersama untuk membangun daerah,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana