Realisasi Pajak Daerah PPU Capai 65 Persen, Sektor Hotel dan Restoran Melonjak Tajam

Realisasi pajak daerah PPU hingga triwulan III sudah mencapai 65 persen. Progres ini disebut lebih baik jika dibandingkan tahun lalu, di periode yang sama.
Devi Nila Sari
929 Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Realisasi pajak daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berprogres. Hingga triwulan III (tw3) 2025, realisasi penerimaan pajak daerah di daerah ini telah mencapai Rp60 miliar lebih atau sekitar 65 persen dari target Rp90 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menyebut capaian tersebut menunjukkan tren positif, dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kalau tahun lalu, di tw3 kita baru di bawah 50 persen. Tahun ini sudah di angka 65 persen. Ini berkat kerja keras teman-teman dan pengawasan yang lebih ketat,” kata Hadi, Rabu (23/10/2025).

Dari 13 jenis pajak daerah, Hadi mengungkapkan, sektor pajak hotel mencatatkan kinerja paling menonjol, dengan realisasi mencapai 200 persen dari target perubahan. Disusul pajak makan-minum yang tembus 120 persen.

“Tren rumah makan meningkat, terutama di Penajam dan sekitar IKN. Termasuk juga hotel-hotel yang menyediakan restoran, ikut berkontribusi signifikan,” jelasnya.

Namun, Hadi mengakui, bahwa beberapa sektor masih belum memenuhi ekspektasi, terutama bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Potensi BPHTB sebenarnya luar biasa, tapi banyak transaksi jual beli tanah yang tidak langsung diikuti dengan proses balik nama. Jadi kami sesuaikan dengan kemampuan para pembeli,” terang dia.

Dari sisi kontribusi terbesar, sektor pajak penerangan jalan (PPJ) tercatat sebagai penyumbang utama, dengan capaian lebih dari Rp12 miliar, atau 100 persen lebih dari target.

“Kalau PPU ini luar biasa, sudah melampaui target. Secara umum, capaian pajak kita bergerak di jalur yang cukup aman,” tambahnya.

Selain pengawasan lapangan, ia  juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melakukan optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Serta memutakhirkan data wajib pajak bersama dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), untuk memastikan keakuratan pengiriman surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) yang sebelumnya banyak tersasar.

“Kita temukan ada sekitar 500-an SPT di Petung yang salah alamat. Sekarang sedang kita sinkronkan dengan data dukcapil,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }