Sempat Gugur di Praperadilan, Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di PPU Kembali Ditetapkan

Kejari PPU menetapkan ulang tersangka kasus dugaan korupsi dana kepelabuhanan setelah melengkapi alat bukti dan hasil audit kerugian negara.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menetapkan satu tersangka berinisial IB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kepelabuhanan Bumdes Bumi Harapan, setelah sebelumnya sempat gugur melalui praperadilan.

Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak membatalkan proses penyidikan yang telah berjalan.

“Dalam putusan praperadilan kemarin tidak membatalkan penyidikan. Artinya, tindakan penyidikan kami masih sah dan proses tetap kami lanjutkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik telah melengkapi sejumlah kekurangan yang sebelumnya menjadi catatan dalam sidang praperadilan, termasuk perhitungan kerugian negara.

“Yang menjadi perhatian sebelumnya adalah perhitungan kerugian negara, dan saat ini sudah ada hasilnya dari auditor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp9 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2004.

Penetapan kembali tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Minimal dua alat bukti sudah kami kantongi, bahkan lebih, sehingga kami tetapkan kembali saudara IB sebagai tersangka,” tegas Eko.

Adapun alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, dokumen, serta persesuaian antara keterangan dengan bukti lainnya.

Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Penyidik turut membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini ada tiga pihak yang terlibat, tetapi penyidikan masih berkembang. Jika ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Terkait penahanan, tersangka IB kembali dititipkan di rumah tahanan Polres PPU karena Kejari belum memiliki fasilitas rutan sendiri.

“Untuk sementara kami titipkan di rutan Polres,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

“Kami masih fokus pada pemberkasan. Jika sudah lengkap, segera kami limpahkan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana