Kaltim.akurasi.id, Tanah Grogot – Sidang ke-8 perkara pembunuhan di Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (2/2/2026). Sidang yang dimulai pukul 11.10 WITA tersebut beragenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Sebanyak empat saksi dihadirkan, yakni Wartalinus (warga Muara Kate), Hendrik (warga Gunung Haruai), Asfiana (warga Batu Kajang), dan Karim (kerabat korban Anson). Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan keberatan atas kehadiran para saksi dengan alasan adanya hubungan kekerabatan dengan terdakwa.
Namun, Majelis Hakim menyatakan Wartalinus, Hendrik, dan Karim telah melampaui derajat kekerabatan ketiga, sehingga keterangan mereka tetap dapat didengar di persidangan.
Penolakan Hauling dan Dugaan Lobi Aparat
Dalam keterangannya, Wartalinus menyebut aksi penolakan hauling batubara di Muara Kate dan Batu Kajang dipicu oleh tingginya angka kecelakaan di jalan umum yang dilintasi truk batubara.
“Penghadangan truk itu spontan karena warga sudah resah dan banyak korban, termasuk peristiwa yang menimpa Pendeta Pronika,” ujar Wartalinus di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa sejak awal terdakwa Misran Toni (MT) secara konsisten menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum. Dalam proses penolakan tersebut, menurut Wartalinus, muncul upaya lobi dari aparat kepolisian.
“Ada anggota intel Polres Paser bernama Arif yang datang menyampaikan pesan atas nama Kapolres agar 50 truk dilepaskan,” ungkapnya.
Wartalinus juga menekankan bahwa posko penolakan hauling didirikan atas dasar solidaritas warga tanpa pendanaan dari pihak mana pun.
“Posko ini murni swadaya. Dukungan datang dari sopir bus, sopir ekspedisi, hingga pedagang sayur, karena mereka merasa lebih aman tanpa truk batubara,” katanya.
Pertemuan Pasca Penyerangan
Saksi Hendrik mengaku sempat mengikuti pertemuan dengan Agustinus Luki alias Pajaji setelah peristiwa penyerangan. Ia menegaskan pertemuan tersebut hanya membahas upaya pencarian pelaku.
“Yang dibicarakan cuma siapa pelaku penyerangan dan bagaimana supaya pelaku cepat ditangkap,” ujarnya.
Hendrik juga membantah adanya aktivitas pengisian buku tamu di lokasi pertemuan yang kemudian dijadikan barang bukti.
“Kami langsung ke ruang penginapan, tidak ada isi buku tamu,” tegasnya.
Penolakan Hauling Sejak 2023
Sementara itu, Asfiana menyampaikan bahwa penolakan aktivitas hauling batubara telah berlangsung sejak 2023 akibat maraknya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga
“Warga sudah lama resah, tapi pemerintah tidak mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan keyakinan warga Batu Kajang bahwa terdakwa bukan pelaku penyerangan.
“Bagi kami, MT bukan pelaku. Dia justru selalu berada di garda depan menolak hauling batubara,” katanya.
Keterangan Keluarga Korban
Adapun saksi Karim, yang merupakan kerabat korban Anson, menerangkan kondisi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Anson tidak sadar selama satu hari satu malam setelah operasi, dan selama dirawat ada warga yang membesuk secara rutin,” ungkap Karim.
Ia juga membantah adanya percakapan mencurigakan dengan tamu tak dikenal sebagaimana dugaan sebelumnya.
“Tidak ada pembicaraan soal siapa yang menyuruh atau berniat mencelakai,” jelasnya.
Persidangan perkara pembunuhan Muara Kate akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id