Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Polemik kegiatan studi tiru Pemerintah Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ke Desa Penglipuran, Bali, terus berlanjut. Setelah puluhan warga turun ke jalan dan mendesak Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudianto, mundur dari jabatannya, kini proses klarifikasi resmi mulai berjalan.
Habi dijadwalkan menghadiri pemanggilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU serta Camat Penajam pada Senin (15/12/2025). Selain itu, Inspektorat PPU juga bersiap melakukan pemeriksaan lanjutan setelah proses pembinaan dan klarifikasi awal oleh kecamatan dan dinas terkait.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, membenarkan adanya agenda klarifikasi tersebut. Ia mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari kepala desa dan pihak terkait mengenai pelaksanaan studi tiru yang menuai protes warga.
“Kami dari DPMD sudah mengundang Kepala Desa Giripurwa dan unsur terkait untuk klarifikasi pada Senin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Camat Penajam, Dahlan. Ia menegaskan pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Dahlan, secara prinsip kegiatan bimbingan teknis maupun studi tiru diperbolehkan karena termasuk program pemberdayaan masyarakat desa. Program tersebut, kata dia, telah dianggarkan dalam APBDes 2025 dan disetujui melalui Musyawarah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Meski demikian, Dahlan mengakui regulasi perjalanan dinas yang tertuang dalam Peraturan Bupati PPU Nomor 32 Tahun 2023 lebih mengatur perjalanan dinas pemerintah daerah, bukan secara spesifik pemerintahan desa.
“Jika dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, pihak kecamatan akan melaporkannya kepada bupati untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso, menyatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan resmi. Inspektorat masih menunggu hasil klarifikasi dari Camat Penajam dan DPMD sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami masih menunggu hasil klarifikasinya,” ujarnya singkat.
Diketahui, kegiatan studi tiru ke Bali yang berlangsung pada 23–26 Oktober 2025 tersebut menyedot anggaran hingga Rp515 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memberangkatkan 48 peserta. Besarnya anggaran serta minimnya keterbukaan informasi memicu kemarahan warga.
Kelompok Masyarakat Giripurwa Peduli (KMGP) menilai kegiatan tersebut sarat kejanggalan. Perwakilan KMGP, Bodrolukito, menyebut pihaknya telah menyusun sejumlah tuntutan, mulai dari pemeriksaan penggunaan anggaran oleh Inspektorat, pengembalian dana, hingga desakan agar kepala desa mundur dari jabatannya.
Di sisi lain, Ketua BPD Giripurwa, Budi Supoyo, mengaku mengetahui adanya program studi tiru tersebut. Namun ia menyebut tidak mendapatkan informasi rinci terkait jumlah peserta, waktu keberangkatan, maupun detail penggunaan anggaran. Ia juga membenarkan bahwa tiga anggota BPD ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Iya, ada tiga orang anggota BPD yang ikut,” ungkapnya.
Baca Juga
Menanggapi kritik warga, Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudianto, sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah direncanakan sejak enam bulan lalu. Ia menyebut anggaran bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yang kemudian dianggarkan kembali melalui ADD tahun ini.
Habi menegaskan dana pembangunan desa tidak digunakan dan kegiatan tersebut bertujuan mendukung persiapan lomba kebersihan tingkat provinsi.
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, mengaku telah menerima laporan terkait polemik tersebut. Ia memastikan Inspektorat Daerah akan melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan studi tiru tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
