Aliansi GERAM menuntut 12 perubahan besar, mulai dari penghapusan fasilitas mewah DPR, pengesahan UU Perampasan Aset, hingga kesejahteraan guru dan pekerja di PPU.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Aliansi Gerakan Rakyat Penajam (GERAM) menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai mengabaikan kepentingan rakyat. Dalam aksi yang digelar di Polres dan DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (2/9/2025), mereka menyuarakan 12 tuntutan yang menekankan pada keadilan sosial, pemberantasan korupsi, hingga pemenuhan hak dasar masyarakat.
Di tingkat nasional, GERAM mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk menjerat pelaku korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara. Mereka juga menolak fasilitas mewah anggota DPR, menuntut pencabutan regulasi yang tidak berpihak pada rakyat, serta mengecam praktik represif aparat terhadap masyarakat.
Aliansi ini turut menyoroti kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan keadilan. Mereka mendesak aparat segera menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka, sekaligus menekankan perlunya reformasi kepolisian agar lebih mengedepankan pelayanan masyarakat ketimbang melindungi kepentingan elite.
Di tingkat daerah, GERAM menuntut peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik melalui pemberian gaji layak bagi guru di PPU. Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga mereka soroti, disertai desakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) untuk memperluas akses pelatihan keterampilan masyarakat.
Selain itu, GERAM juga mendorong perbaikan fasilitas pendidikan serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), hak lembur, dan jaminan kesehatan pekerja.
“Semua tuntutan ini adalah suara masyarakat yang menginginkan keadilan dan kesejahteraan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Koordinator Aksi, Ega.
Ia memastikan, GERAM akan terus mengawal isu-isu tersebut hingga benar-benar ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan berhenti sebelum tuntutan masyarakat dikabulkan,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id