Tagih Utang Lewat Status WhatsApp, Pemilik Bengkel di PPU Justru Dilaporkan ke Polisi

Niat menagih utang mantan karyawan melalui status WhatsApp justru membawa seorang pemilik bengkel di Penajam Paser Utara (PPU) ke ranah hukum. Unggahan tersebut memicu tudingan pencemaran nama baik hingga berujung saling lapor yang kini masih diproses polisi.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Perselisihan antara pemilik bengkel dan mantan karyawannya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berujung saling lapor ke polisi. Persoalan yang bermula dari unggahan status WhatsApp itu memicu tudingan pencemaran nama baik hingga aduan balik yang telah bergulir sejak 2023 dan masih berproses hingga kini.

Pemilik bengkel berinisial MP, warga Giripurwa, kini berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam perkara yang ditangani Kepolisian Resor Penajam Paser Utara.

Kuasa hukum MP, Muchtar Amar, menjelaskan polemik tersebut berawal dari persoalan utang mantan karyawan kliennya yang belum dilunasi sejak masih bekerja di bengkel. Nilai utang yang dipersoalkan sekitar Rp450 ribu.

Menurut Muchtar, karena penagihan tidak membuahkan hasil, kliennya kemudian mengunggah status WhatsApp yang menyinggung persoalan tersebut.

- Advertisement -
Ad image

“Klien kami membuat status WhatsApp terkait utang mantan karyawannya dan juga dugaan keterlibatan yang bersangkutan bersama pacarnya dalam peristiwa pencurian salah satu barang di toko,” ujar Muchtar, Kamis (15/3/2026).

Dalam unggahan itu, MP juga menyinggung dugaan pengambilan komponen sepeda motor dari bengkel dengan nilai sekitar Rp350 ribu yang diduga melibatkan mantan karyawannya bersama sang pacar.

Tudingan tersebut kemudian memicu reaksi dari pihak yang disebut dalam unggahan. Pacar mantan karyawan itu merasa difitnah dan melaporkan MP ke polisi pada Maret 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.

Muchtar mengatakan salah satu laporan sempat dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur. Namun perkara kembali berlanjut setelah muncul laporan baru terkait dugaan fitnah yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Tidak tinggal diam, pihak MP juga melayangkan aduan balik. Muchtar menilai laporan terhadap kliennya tidak berdasar dan bahkan mengandung keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Dari saksi dan bukti percakapan antar karyawan, ada indikasi mengenai dugaan pengambilan barang tersebut. Karena itu kami mengajukan aduan balik terkait dugaan laporan palsu,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum juga telah menyurati Kepolisian Daerah Kalimantan Timur serta Kapolres PPU untuk meminta atensi terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari persoalan bernilai ratusan ribu rupiah yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang cukup panjang.

“Klien kami awalnya hanya ingin menagih utang dan berharap ada itikad baik. Namun justru berujung laporan hukum. Klien kami sebenarnya sudah tidak lagi mempermasalahkan dugaan pencurian yang terjadi pada 2023 itu, tetapi keberatan karena merasa difitnah,” ujarnya.

Saat ini laporan dugaan fitnah terhadap MP telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, polisi juga masih mendalami aduan balik yang diajukan pihak bengkel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }