Tahun Dicicil, Utang Rp348 Miliar Pemkab PPU ke SMI Akhirnya Lunas

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara resmi menuntaskan kewajiban utangnya kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 9 Februari 2026. Pembayaran terakhir hampir Rp15 miliar menutup total pinjaman Rp348 miliar yang berjalan sejak delapan tahun lalu.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menuntaskan kewajiban utangnya kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp348 miliar. Pelunasan terakhir dilakukan pada 9 Februari 2026, sekaligus mengakhiri skema pinjaman jangka panjang yang telah berjalan selama delapan tahun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhadjir, mengatakan pembayaran terakhir mencapai hampir Rp15 miliar dan sudah mencakup pokok beserta bunga.

“Terakhir kita bayarkan hampir Rp15 miliar. Itu sudah termasuk pokok dan bunga. Dengan pembayaran ini, kewajiban kita ke SMI sudah selesai semua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pinjaman tersebut dicicil secara bertahap sesuai perjanjian sejak awal pengajuan. Dengan pembayaran terakhir itu, tidak ada lagi sisa kewajiban pada tahun anggaran berjalan.

Muhadjir memastikan, pasca-pelunasan utang, Pemkab PPU belum berencana mengajukan pinjaman baru. Menurutnya, kondisi fiskal daerah masih perlu dikelola secara hati-hati, terutama di tengah dinamika transfer pusat dan struktur APBD yang masih bertumpu pada dana perimbangan.

“Kita belum ada rencana untuk pinjaman lagi. Dengan kondisi APBD seperti sekarang, kita fokus dulu dengan belanja yang ada sambil melihat perkembangan kondisi keuangan ke depan,” katanya.

Setelah bebas dari kewajiban utang, pemerintah daerah akan menitikberatkan pada pengendalian belanja dan pengelolaan anggaran yang lebih selektif. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ruang fiskal, terutama dalam membiayai belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.

Muhadjir menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kewajiban rutin, termasuk belanja pegawai dan kebutuhan operasional lainnya yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Pengendalian ini bukan berarti menahan semua belanja, tapi mengatur agar pengeluaran sesuai prioritas dan kemampuan keuangan,” jelasnya.

Dengan berakhirnya kewajiban kepada SMI, Pemkab PPU berharap memiliki ruang gerak fiskal yang lebih longgar dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan, sembari menunggu kepastian transfer dana dari pemerintah pusat dan perkembangan kondisi ekonomi secara umum.

“Kebijakan efisiensi memang harus benar-benar dicermati agar kita juga tepat langkahnya,” tutupnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }