Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kuasa hukum Direktur BUMDes Bumi Harapan, Ibrahim, mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Langkah tersebut ditempuh untuk menggugat penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Ibrahim, Darmatyas Sutomo, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah diregistrasi dan saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
“Pada prinsipnya, kami datang ke Pengadilan Negeri Penajam untuk mengajukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Darmatyas kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pihaknya juga mendasarkan permohonan pada Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016 yang menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
“Penghapusan kata ‘dapat’ membawa konsekuensi hukum yang sangat signifikan. Deliknya berubah menjadi delik material, artinya harus ada kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi,” jelasnya.
Menurut Darmatyas, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai besaran kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia menyebut, baik dalam proses pemeriksaan maupun informasi yang berkembang di publik, nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.
“Kalau merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, seharusnya ada kepastian terlebih dahulu terkait jumlah kerugian negara. Ini yang kami nilai belum terpenuhi,” tegasnya.
Baca Juga
Ia menambahkan, ketentuan tersebut kini diperkuat dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam penjelasan Pasal 603 KUHAP baru, disebutkan bahwa frasa ‘dapat’ telah dihilangkan, sehingga unsur kerugian negara harus bersifat aktual dan dapat dibuktikan.
“Atas dasar itu, kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami patut diuji secara hukum. Inilah yang kami challenge melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.
Terkait tahapan selanjutnya, Darmatyas mengatakan pihaknya masih menunggu proses administrasi dari pengadilan. Setelah permohonan dinyatakan lengkap, PN Penajam akan menetapkan jadwal sidang.
“Praperadilan bersifat speedy trial. Artinya, sejak sidang pertama digelar, putusan harus dijatuhkan paling lama tujuh hari,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id