Terancam Digusur, Pedagang RSUD RAPB PPU Cari Solusi ke Wabup

Puluhan pedagang di depan RSUD RAPB PPU menghadapi penertiban. Lewat HUTA, mereka mendatangi Wakil Bupati untuk mencari jalan tengah agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.
Fajri
By
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Ketua Himpunan Taman Alun-Alun Penajam (HUTA), Muh Prananta, menemui Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, untuk membahas penataan pedagang yang berjualan di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB).

Pertemuan tersebut dilakukan menyusul kebijakan pelarangan berjualan di badan jalan, sehingga diperlukan solusi agar para pedagang tetap dapat beroperasi tanpa melanggar aturan.

Muh Prananta mengatakan, pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah dengan memindahkan lokasi berjualan ke area yang telah disiapkan.

“Lokasinya di depan RSUD, di area lapangan tembak dan panahan. Kami akan berjejer mengikuti barisan warung-warung yang sudah ada,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menyadari penataan tersebut bertujuan menciptakan kawasan yang lebih tertib, rapi, dan aman, khususnya bagi pengguna jalan.

“Sebenarnya ini bagian dari penertiban pemerintah, supaya kawasan itu terlihat rapi, tidak kumuh, dan tidak membahayakan pengguna jalan,” tuturnya.

Sebelumnya, pedagang sempat diarahkan untuk pindah ke kawasan Stadion Panglima Sentik atau Kantor Satpol PP. Namun, menurutnya, lokasi tersebut kurang strategis karena minim aktivitas masyarakat.

“Kalau di sana, jalurnya sepi. Kami khawatir berdampak pada penghasilan pedagang,” jelasnya.

Muh Prananta menyebut, terdapat sekitar 15 pelaku UMKM yang tergabung dalam HUTA dan selama ini berjualan di kawasan depan RSUD.

“Terkait retribusi kebersihan itu wajar saja. Namun untuk besarannya masih belum ditentukan,” katanya.

Ia menambahkan, para pedagang diminta segera pindah, namun lokasi baru masih dalam proses penataan.

“Kalau tempatnya sudah siap, kami siap pindah. Saat ini masih menunggu kepastian,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai persoalan utama di kawasan tersebut bukan semata pedagang, melainkan pengelolaan parkir yang belum tertib.

“Yang mengganggu badan jalan itu justru kendaraan parkir. Jadi pengelolaan parkir juga harus dibenahi,” tegasnya.

Muh Prananta juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan relokasi sejak 4 Februari 2026. Namun, menurutnya, tidak ada sosialisasi sebelumnya.

“Tiba-tiba ada surat dan langsung diminta berhenti berjualan. Itu yang membuat kami mencari kejelasan,” katanya.

Ia menyebut, sebagian pedagang telah berjualan lebih dari 10 tahun di lokasi tersebut.

“Kami berupaya memfasilitasi teman-teman agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana