Kaltim.akurasi.id, Nusantara – Seluruh layanan dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilengkapi untuk mendukung perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengelolaan sampah. Salah satu fasilitas yang mulai beroperasi adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, yang dirancang untuk menampung hingga 74 ton limbah rumah tangga per hari.
TPST 1 dirancang sebagai fasilitas pengelolaan sampah terpadu yang menggabungkan proses pemilahan, pengurangan kadar air, hingga pengolahan berbasis teknologi termal. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern berbasis energi.
Manajer PT Bina Karya untuk Operation & Maintenance (OM) TPST 1, Harun, menjelaskan bahwa fasilitas ini menjadi langkah awal penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Nusantara.
“TPST 1 IKN dirancang untuk menampung sampah dari KIPP dan wilayah sekitarnya. Proses pengelolaan dilakukan melalui dua bangunan utama, yaitu Bangunan Pengelolaan (BP) 1 dan 2, yang mencakup pengolahan fisika dan pengolahan termal,” jelasnya.
Dengan kapasitas desain awal tersebut, TPST 1 mampu mengolah hingga dua kali 30 ton sampah per hari melalui sistem waste to energy. Fasilitas ini juga disiapkan untuk mendukung pertumbuhan hunian dan populasi di IKN ke depan.
Baca Juga
“TPST ini akan menjadi rujukan pengelolaan sampah berbasis energi di tingkat nasional. Kami berharap TPST ini mampu menjadi contoh pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan dapat diterapkan di berbagai kota,” tambah Harun.
Sementara itu, Project Officer Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan (PGKP) untuk OM TPST 1, Alifriyanto, menilai pengoperasian TPST membawa dampak positif tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi keberlanjutan kawasan dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap dengan adanya fasilitas TPST ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat secara bertahap, khususnya dalam pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Sesuai Keputusan Kepala Otorita IKN, Direktorat PGKP bertugas melakukan pengelolaan, supervisi, serta pengendalian operasional fasilitas tersebut, sementara PT Bina Karya menjalankan fungsi sebagai pelaksana teknis. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
