Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor mengungkapkan total utang Pemerintah Kabupaten PPU hingga tahun 2025 mencapai lebih dari Rp200 miliar. Utang tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang hingga kini belum ditransfer pemerintah pusat ke daerah.
“PPU itu berutang kurang lebih Rp200 miliar lebih, sesuai dengan DBH kurang bayar yang belum ditransfer ke daerah,” kata Mudyat Noor, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum pencairan DBH kurang bayar tersebut. Jika PMK telah ditandatangani, pembayaran utang kepada pihak ketiga dapat segera dilakukan.
“Kalau PMK-nya terbit, kita berharap bulan Maret atau saat perubahan anggaran, utang-utang kepada pihak ketiga bisa dilunasi,” ujarnya.
Mudyat menambahkan, waktu pembayaran sangat bergantung pada penandatanganan PMK oleh Menteri Keuangan. Jika PMK ditandatangani lebih cepat, maka pencairan DBH juga dapat segera dilakukan.
“Kalau hari ini ditandatangani, Maret bisa dibayar. Kalau belum, otomatis DBH belum bisa ditransfer karena PMK-nya belum ada,” jelasnya.
Meski nilainya dinilai tidak terlalu besar dibandingkan daerah lain, Mudyat mengakui beban tersebut cukup signifikan jika disesuaikan dengan kapasitas APBD PPU. Untuk mengatasi kondisi itu, Pemkab PPU telah melakukan penataan pembayaran dengan memberikan minimal 30 persen kepada pihak ketiga. Dalam realisasinya, bahkan bisa mencapai sekitar 70 persen.
“Kita tata pembayarannya supaya pihak ketiga minimal menerima 30 persen. Alhamdulillah, kita masih mampu sampai di angka 70 persen,” katanya.
Baca Juga
Ia juga menyebut efisiensi anggaran dilakukan secara ketat. Seluruh kegiatan rutin dipangkas dan anggaran operasional ditutup sejak 9 Desember 2025.
“Semua kita kunci, tidak boleh lagi ada kegiatan ke luar daerah. Kita sisir di masing-masing SKPD supaya bisa dihemat,” tegasnya.
Mudyat memastikan kebijakan efisiensi tersebut tidak berdampak pada pembayaran gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN.
“TPP dan gaji aman. Semua TPP bulan Desember sudah dibayar,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id