Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menegaskan penutupan total seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang saat ini mulai disosialisasikan kepada para pelaku usaha di seluruh kecamatan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, mengatakan penutupan THM merupakan poin utama dan bersifat mutlak dalam surat edaran tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus untuk menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan.
“Untuk THM, penekanannya jelas di poin pertama. Ditutup total sampai bulan suci Ramadan selesai. Tidak ada toleransi,” tegas Ali, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, selain THM pemerintah daerah juga mengatur operasional jenis usaha lain seperti warung makan, kafe, dan restoran. Namun, berbeda dengan THM, usaha tersebut tidak dilarang sepenuhnya untuk beroperasi.
“Warung makan, kafe, dan restoran tidak ditutup total. Tapi jam operasionalnya diatur. Jadi ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar tetap menghormati suasana Ramadan,” ujarnya.
Satpol PP PPU Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan
Menurut Ali, pengaturan jam operasional tersebut dimaksudkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketenangan dan kekhusyukan masyarakat yang beribadah. Ia berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang telah disampaikan dalam surat edaran.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan, Satpol PP PPU melalui sub bidang patroli dan pengawasan telah diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan. Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendistribusikan surat edaran serta memberikan sosialisasi dan edukasi secara persuasif kepada para pelaku usaha.
“Kami sudah bergerak melakukan patroli dan pengawasan, sekaligus menyampaikan langsung isi surat edaran kepada para pelaku usaha. Pendekatan awal tetap edukatif dan komunikatif,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan, pengawasan juga disertai sanksi bagi pelanggar. Apabila ditemukan usaha yang tetap beroperasi melanggar ketentuan, terutama THM atau aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras, Satpol PP akan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami harapkan kesadaran bersama. Pemerintah tidak bermaksud membatasi secara berlebihan, tetapi mengatur demi ketertiban umum dan saling menghormati di bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari