132 Pedagang Pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda Belum Dapat Lapak, Mengaku Dipersulit

Sebanyak 132 pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda mengaku belum mendapatkan kepastian lapak di gedung baru. Mereka menilai proses penataan lapak belum sepenuhnya berpihak kepada pemilik dokumen resmi.
Fajri
By
2.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi mengaku belum mendapatkan kepastian terkait hak lapak di gedung baru Pasar Pagi Samarinda. Padahal, mereka telah berulang kali mendatangi kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda untuk mempertanyakan hal tersebut.

Meski sebagian pedagang telah memperoleh lapak, sejumlah pemilik SKTUB yang belum mendapatkan tempat berjualan merasa proses penataan lapak tidak berjalan adil.

Para pedagang bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan penerima lapak tahap pertama yang disebut hanya bermodalkan KTP dengan alasan benar-benar berjualan.

Dari total 379 pemilik SKTUB, sekitar 132 orang yang tergabung dalam aliansi pemilik SKTUB hingga kini belum memperoleh kepastian terkait lapak mereka di gedung baru Pasar Pagi.

- Advertisement -
Ad image

Salah satu pedagang pemilik SKTUB Pasar Pagi, Musmian, mengatakan pihaknya sempat mendengar klarifikasi dari Dinas Perdagangan yang menyebut prioritas diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan.

Namun ia menegaskan bahwa para pemilik SKTUB yang belum mendapatkan lapak juga merupakan pedagang aktif.

“Kemarin juga ada klarifikasi dari pihak terkait soal pedagang yang diprioritaskan adalah yang benar-benar berjualan. Tapi dari pemilik SKTUB yang tersisa ini, sebenarnya mereka juga berjualan semua,” katanya.

Musmian mengaku tidak memahami alasan pihak terkait yang justru memprioritaskan penyewa lapak dibandingkan pemilik SKTUB yang memiliki dokumen resmi.

“Jadi kami juga tidak tahu kenapa justru yang penyewa yang didahulukan. Seharusnya yang punya SKTUB yang didahulukan, jangan malah yang belakangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa para pedagang hanya ingin memperjuangkan hak mereka sebagai pemilik dokumen resmi yang selama ini menjadi dasar kepemilikan lapak di Pasar Pagi.

Menurutnya, para pemilik SKTUB juga selama ini rutin memenuhi kewajiban kepada pemerintah, termasuk membayar retribusi dan pajak.

“Selama ini kami juga aktif bayar retribusi, semuanya dibayar. Pajak juga dibayar. Ngomongnya ‘panggil yang punya, yang penyewa dipanggil’. Padahal punya saya, SKTUB-nya sudah dibayar semua,” katanya.

Musmian juga mempertanyakan alasan pihak terkait yang justru memanggil penyewa lapak, bukan pemilik SKTUB.

“Sekarang malah yang dipanggil justru penyewanya. Saya sampai bilang, kalau orangnya sudah meninggal bagaimana, Pak? Cari dulu orangnya, begitu katanya. Nah, itu saja yang kami pertanyakan,” tuturnya.

Ia menilai jika penataan lapak dilakukan secara adil, seluruh pemilik SKTUB seharusnya dapat memperoleh tempat berjualan.

“Seharusnya yang punya SKTUB yang didahulukan, jangan malah yang belakangan. Kalau dibagi secara adil harusnya semua bisa dapat. Tapi ini seperti dipersulit atau ditunda-tunda,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana