Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Kerusakan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, disebut telah berlangsung lama dan hingga kini belum tertangani secara tuntas. Aktivitas pembalakan dan pertambangan batu bara di kawasan konservasi itu dinilai masif dan terkesan dibiarkan, bahkan diduga melibatkan oknum pejabat.
Tahura Bukit Soeharto memiliki luas sekitar 61.850 hektare dan berstatus sebagai kawasan konservasi. Di dalamnya juga terdapat Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) berupa Hutan Penelitian dan Pendidikan Universitas Mulawarman (HPPUM) seluas sekitar 5.000 hektare yang diperuntukkan bagi kegiatan riset dan pendidikan.
Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman, Rustam, mengungkapkan bahwa pihak akademisi pernah menemukan dan melaporkan maraknya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sejak 2008–2009.
“Kami pernah melaporkan ada sekitar 22 aktivitas tambang di dalam kawasan itu. Sebagiannya seluruh area tambangnya berada di dalam Tahura, sebagian lainnya hanya masuk sebagian wilayah,” ungkap Rustam.
Ia menyebut, laporan tersebut juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat. Namun, penanganan kasus tersebut tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik.
“Waktu itu tidak pernah benar-benar dibuka secara akurat. Bahkan ada yang melibatkan pejabat-pejabat,” bebernya.
Rustam mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut. Menurutnya, banyak kasus berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.
“Pertanyaannya, siapa yang benar-benar ditindak? Siapa yang berani menindak? Kalau ‘orang dalam’ menindak ‘orang dalam’ juga, ya begitulah,” tandasnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, upaya hukum sebenarnya pernah ditempuh. Namun, langkah tersebut tidak memberikan dampak signifikan maupun efek jera bagi pelaku.
“Kami pernah menggugat perusahaan-perusahaan tambang batu bara di sana. Dulu juga banyak dibentuk tim satuan tugas, tapi yang benar-benar terlihat bekerja paling hanya satu atau dua tim,” ujarnya.
Hingga kini, kawasan Tahura Bukit Soeharto terus mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan, baik untuk perkebunan kelapa sawit, pertanian, maupun pertambangan batu bara. Aktivitas tambang ilegal bahkan disebut telah menggerus sekitar 300 hektare wilayah Tahura.
Kerusakan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Jejaknya dapat ditelusuri sejak 2016, ketika kelompok-kelompok tertentu mulai membuka akses jalan dan mengoperasikan alat berat di kawasan konservasi tanpa izin.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun, yang berasal dari nilai batu bara yang ditambang secara ilegal serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id