Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah pedagang Pasar Pagi Samarinda yang tergabung dalam aliansi pemilik SKTUB melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ke Inspektorat. Laporan itu terkait dugaan maladministrasi dalam proses penetapan kios di gedung Pasar Pagi yang baru.
Koordinator pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, mengatakan para pedagang telah berulang kali menyampaikan aspirasi karena sebagian pemilik SKTUB belum menerima kios sebagaimana dijanjikan.
“Kami mengikuti arahan Wali Kota untuk menyampaikan pengaduan secara resmi ke Inspektorat. Harapannya, ini menjadi solusi terbaik dan bisa diselesaikan secara musyawarah,” kata Ade.
Menurutnya, laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari data pedagang yang tidak masuk dalam daftar, belum diserahkannya kunci kios kepada sebagian pemilik SKTUB, hingga dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum pegawai.
Pendamping hukum pedagang, La Sila, menyebut pengaduan itu diajukan mewakili 379 pedagang pemilik SKTUB. Ia menilai perlu ada kepastian waktu penyelesaian sebagaimana janji pemerintah saat aksi damai pada 10 Februari lalu.
Baca Juga
“Ketika aksi, Wali Kota menyampaikan akan ada sinkronisasi data dalam satu sampai dua hari. Namun setelah dicek, data yang tercatat di Disdag hanya 171 orang,” ujarnya.
Menurut penjelasan Disdag kepada pedagang, terdapat tiga kategori pedagang yang belum tercantum dalam daftar, yakni pedagang yang sudah terverifikasi tetapi belum disahkan, pedagang yang tidak mengumpulkan data, serta pedagang berstatus tidak aktif.
Padahal sebelumnya disampaikan bahwa setiap pemilik SKTUB dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) minimal akan memperoleh satu kios terlebih dahulu. Adapun soal kepemilikan lebih dari satu kios akan dibahas setelah seluruh pedagang mendapatkan hak dasarnya.
Baca Juga
Hingga 12 hari setelah aksi damai berlangsung, para pedagang mengaku belum menerima kejelasan terkait realisasi janji sinkronisasi data tersebut. Mereka menyebut baru sebagian pedagang yang telah dipastikan menerima kunci kios, sementara lainnya belum memperoleh kepastian.
“Kami berharap Inspektorat dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar proses penetapan kios berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan pedagang,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id