Anggaran Rumah Jabatan Rp25 Miliar, Wagub Kaltim: Bukan Fasilitas Pribadi

Wagub Kaltim Seno Aji memberikan pejelasan lebih lanjut mengenai anggaran rumah jabatan mencapai Rp25 miliar.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memberikan penjelasan lanjutan perihal isu rumah dinas gubernur dan wakil gubernur dengan anggaran lebih dari Rp25 miliar.

Dengan anggaran sepenuhnya berasal dari APBD Kaltim. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ia menjelasnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi bangunan yang sudah berusia puluhan tahun, seperti perbaikan sistem keamanan, ruang operasional, serta perlengkapan pendukung kegiatan resmi seperti silaturahmi, penerimaan tamu daerah, koordinasi pembangunan, dan acara keagamaan.

“Termasuk rehabilitasi ruang kantor gubernur, rumah jabatan, ruang kerja wakil gubernur, serta kebutuhan operasional harian. Tujuannya adalah agar fasilitas ini tetap layak dan fungsional, sehingga pimpinan daerah bisa bekerja optimal melayani masyarakat Kalimantan Timur,” tuturnya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya hal ini penting, sebab rumah jabatan dan ruang kerja gubernur serta wakil gubernur bukanlah fasilitas pribadi, melainkan aset negara yang digunakan sepenuhnya untuk mendukung tugas pelayanan publik, termasuk sebagai tempat silaturahmi antara pimpinan daerah bersama warga.

“Rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah beberapa kali kami buka lebar-lebar untuk ribuan warga pada beberapa momen. Termasuk saat Idulfitri. Warga bebas datang bersilaturahmi, berfoto, dan makan bersama. Itu menunjukkan bahwa rumah ini benar-benar menjadi rumah rakyat, bukan sekadar tempat tinggal pejabat,” jelasnya.

Seno Jelaskan Alur Pengusulan Anggaran Rehab dan Perawatan Rujab

Berkaitan pengusulannya pun tidak ada yang ditutup-tutupi. Seno menyampaikan, pola pengusulan dan penganggarannya mengikuti mekanisme standar penyusunan APBD daerah. Kebutuhan rehabilitasi atau pemeliharaan rumah jabatan dan ruang kerja diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, biasanya melalui sekretariat daerah atau dinas perumahan/pekerjaan umum.

Usulan tersebut dibahas dalam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang dipimpin sekretaris daerah. Kemudian, dibahas bersama DPRD provinsi dalam proses penyusunan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara 9 KUA PPAS), hingga rancangan APBD,” terangnya.

“Setelah disetujui bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD, anggaran tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang APBD. Selanjutnya, seluruh proses ini diaudit dan diawasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Seno menegaskan, pihaknya terbuka atas kritik dan saran terkait dengan kinerja sebagai pengambil kebijakan di daerah. Ia juga memahami dan menghargai perhatian masyarakat atas perihal ini.

“Kami sangat terbuka dengan masukan dan pengawasan dari masyarakat, supaya setiap rupiah dari APBD benar-benar dipakai sebaik mungkin untuk kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana