Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang menyedot anggaran miliaran rupiah.
Berdasarkan data alokasi APBD Kaltim tahun 2026, pemerintah daerah harus menganggarkan sekitar Rp8,3 miliar untuk membiayai honorarium puluhan personel TAGUPP.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk TAGUPP ini sudah dikonsultasikan dengan Mendagri,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen APBD 2026, tercatat terdapat 47 personel yang tergabung dalam struktur TAGUPP dengan besaran honorarium yang berbeda-beda.
Baca Juga
Pada posisi Dewan Penasihat yang berjumlah delapan orang, masing-masing menerima honor Rp45 juta per bulan. Jika diakumulasikan selama satu periode, total anggaran untuk posisi tersebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Sementara itu, posisi Ketua yang diisi satu orang menerima honor Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp360 juta selama masa kerja sembilan bulan.
Di bawahnya terdapat dua Wakil Ketua yang masing-masing memperoleh honor Rp35 juta per bulan. Kemudian empat Koordinator Bidang atau Divisi menerima honor Rp30 juta setiap bulan.
Baca Juga
Untuk posisi Anggota Bidang atau Divisi yang berjumlah 11 orang, honor yang diterima sebesar Rp20 juta per bulan.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk 35 koordinator bidang atau divisi lainnya dengan nilai honor yang sama, yakni Rp30 juta per orang setiap bulan.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa besaran honorarium tersebut telah mengacu pada standar tim ahli di daerah lain. Bahkan menurutnya, nilai yang diberikan di Kaltim masih berada di bawah skema yang pernah diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menerima honorarium yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam setahun sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan.
Untuk posisi Ketua TGUPP yang dijabat satu orang, honorarium yang diterima mencapai Rp51.570.000 per bulan. Sementara itu, lima orang yang menjabat sebagai Ketua Bidang memperoleh Rp41.220.000 setiap bulan.
Adapun anggota TGUPP dengan klasifikasi Grade 1 yang berjumlah sembilan orang menerima Rp31.770.000 per bulan. Selanjutnya tujuh anggota Grade 2 memperoleh Rp26.550.000 per bulan.
Baca Juga
Kemudian delapan anggota Grade 2a menerima Rp24.930.000 per bulan, delapan anggota Grade 2b sebesar Rp20.835.000 per bulan, serta sembilan anggota Grade 3 yang mendapatkan Rp15.300.000 per bulan.
Pada tingkatan berikutnya, sembilan anggota Grade 3a menerima Rp13.500.000 per bulan, sembilan anggota Grade 3b memperoleh Rp9.810.000 per bulan, dan delapan anggota Grade 3c menerima Rp8.010.000 setiap bulan.
Selain itu, terdapat pula dua narasumber dengan honor Rp1 juta serta dua narasumber profesional dengan honor Rp1,4 juta.
“Lampiran Pergub yang ada itu sudah dikonsultasikan ke Kemendagri. Tenaga ahli ini juga sudah mengacu ke daerah lain. Bahkan kita tidak sebesar itu,” jelas Sri Wahyuni. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
