Angka Deforestasi Simpang Siur, Pemprov Kaltim Cuci Tangan Soal Kawasan Hutan

Perbedaan angka deforestasi Kalimantan Timur kembali memantik sorotan publik. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa penghitungan dan penetapan data kehilangan tutupan hutan bukan kewenangan daerah, melainkan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Fajri
By
1.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Perbedaan angka deforestasi dan reforestasi di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik, seiring beredarnya berbagai klaim data kehilangan tutupan hutan sepanjang 2024. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan, pengelolaan dan penetapan data deforestasi di dalam kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan pembagian kewenangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk kawasan hutan, baik deforestasi maupun reforestasi, kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah provinsi tidak memiliki otoritas untuk menghitung, memperbarui, atau merilis data resmi terkait kawasan hutan,” ujar Joko.

Ia menjelaskan, data deforestasi versi pemerintah yang beredar saat ini merupakan data resmi Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Untuk tahun 2024, angka deforestasi di Kalimantan Timur tercatat sekitar 36 ribu hektare.

- Advertisement -
Ad image

Sementara itu, data deforestasi tahun 2025 belum dapat dihitung karena proses penghitungan dilakukan pada tahun berikutnya, setelah peta tutupan lahan terbaru tersedia.

“Data 2025 memang belum ada. Perhitungan deforestasi selalu dilakukan setelah tutupan lahan tahun berjalan tersedia. Jadi tidak bisa disimpulkan sekarang,” tegasnya.

Joko juga menanggapi perbedaan angka deforestasi yang kerap memicu kebingungan publik, termasuk munculnya klaim kehilangan hutan sebesar 44 ribu hektare atau angka rata-rata 19 ribu hektare per tahun yang merujuk pada data Bank Dunia.

Menurutnya, perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan metode, sistem pemantauan, dan periode pengambilan data.

“Pemerintah menggunakan metode dan sistem yang ditetapkan kementerian. Bank Dunia memiliki metode sendiri. Jika menggunakan metode Bank Dunia, maka hasilnya tentu berbeda. Namun, untuk data resmi pemerintah, rujukannya tetap data kementerian,” jelas Joko.

Terkait reforestasi, Joko menegaskan bahwa kewenangan penanaman kembali di dalam kawasan hutan juga berada di tangan pemerintah pusat melalui unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan, yakni UPTD Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mahakam Berau.

Adapun pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pengelolaan lingkungan di luar kawasan hutan, seperti pada wilayah perkebunan, HGU, pertambangan, dan aktivitas usaha lainnya.

“Di luar kawasan hutan, pemerintah provinsi berbagi peran dengan UPT kementerian dan perangkat daerah lain. Tapi untuk kawasan hutan, kewenangannya jelas ada di pusat,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, DLH Kalimantan Timur berperan pada aspek evaluasi lingkungan, bukan pada kegiatan teknis kehutanan. Melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), DLH menjalankan fungsi Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), termasuk penghitungan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran lingkungan.

“Kalau penanaman itu kewenangan Dinas Kehutanan. DLH fokus pada evaluasi dampak lingkungan dan emisi. Semua berjalan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya Joko. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }