Antisipasi Calo, Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Dibuat Tertutup dan Terverifikasi

Pemerintah Kota Samarinda membangun aplikasi pendataan pedagang Pasar Pagi dengan sistem login tertutup dan verifikasi berlapis. Pengundian kios nantinya dilakukan sepenuhnya digital untuk mencegah intervensi dan praktik percaloan.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengembangan aplikasi pendataan pedagang Pasar Pagi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda kini mencapai 50 persen. Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin, menyebut progres itu diperkirakan meningkat menjadi sekitar 70 persen pada pemaparan berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Pada tahap awal, pengembangan aplikasi difokuskan pada pembuatan modul pendaftaran pedagang lama yang seluruh prosesnya dilakukan secara daring.

Suparmin menjelaskan, integrasi data pedagang dari Dinas Perdagangan (Disdag) menjadi bagian paling krusial dalam pembangunan aplikasi. Integrasi ini memastikan bahwa hanya pedagang yang masuk dalam pendataan lama dan memiliki legalitas resmi yang dapat mengakses sistem.

“Penentuan benar atau salahnya data bukan wewenang Diskominfo. Kami hanya menyiapkan sistem. Seluruh verifikasi berada di Disdag,” kata Suparmin.

- Advertisement -
Ad image

Akses pendaftaran dirancang tertutup. Sistem akan mengizinkan login hanya bagi pedagang yang terdaftar dalam database legalitas Disdag—yakni pedagang lama yang sebelumnya direlokasi dan biaya sewa lapaknya masih ditanggung pemerintah. Untuk masuk ke akun, pedagang wajib memiliki email aktif serta nomor telepon atau WhatsApp sebagai sarana autentikasi dan pelacakan riwayat pengajuan.

Seluruh data yang diperbarui pedagang kemudian disandingkan kembali dengan data lama oleh tim teknis Disdag. Validasi akhir dilakukan setelah kecocokan data dinyatakan lengkap. Pedagang yang lolos verifikasi akan mengikuti pengundian nomor kios secara digital. Sistem undian dirancang tanpa tatap muka guna mencegah intervensi dan praktik percaloan.

“Ukuran kios ditentukan berdasarkan legalitas awal yang dimiliki pedagang masing-masing,” ujarnya.

Pendaftaran akan dibuka secara bertahap. Setelah proses pendataan rampung dan diverifikasi, pengundian kios dilakukan sepenuhnya melalui sistem. Pemerintah juga menyiapkan helpdesk dan layanan pengaduan terintegrasi melalui platform Samarinda Government (Samagov), sehingga publik dapat memantau seluruh proses dengan transparan.

Suparmin menambahkan, setiap pedagang akan menerima kartu digital sebagai bukti legalitas resmi sekaligus penetapan hak atas kios. Kartu tersebut dikirim langsung ke ponsel pedagang dan bersifat non-dialihkan.

“Kalau ingin dicetak boleh, kalau mau tetap dalam bentuk digital juga bisa,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }