Aplikasi Pasar Pagi Rampung November, Pemkot Wajibkan Registrasi Digital Sebelum Relokasi

Pemkot Samarinda menegaskan aplikasi pendataan pedagang Pasar Pagi harus tuntas bulan ini, menjadi syarat utama sebelum relokasi dimulai dan sebagai alat memastikan hanya pedagang yang benar-benar berhak dapat menempati kios di gedung baru.
Fajri
By
3.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pemkot Samarinda memastikan aplikasi pendataan ulang pedagang Pasar Pagi rampung pada November ini. Sistem digital tersebut menjadi syarat wajib sebelum relokasi dilakukan, sekaligus menentukan hak kios dan jadwal pemindahan pedagang ke gedung baru.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani atau Yama, mengatakan Diskominfo terus mengebut pengembangan aplikasi meski sejumlah fitur tambahan baru dimasukkan berdasarkan masukan pedagang saat sosialisasi.

“Bulan ini harus sudah selesai dan sudah bisa digunakan,” ujarnya.

Aplikasi itu, lanjut Yama, tidak hanya berfungsi sebagai platform registrasi ulang, tetapi juga mengakomodasi berbagai item teknis yang muncul selama proses persiapan relokasi. Semua masukan pedagang telah disesuaikan dengan struktur sistem yang tengah dibangun.

- Advertisement -
Ad image

“Hasil sosialisasi kemarin, beberapa item ikut dimasukkan ke dalam aplikasi,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh pedagang wajib melakukan registrasi digital. Data yang masuk akan disinkronkan secara otomatis untuk menentukan pedagang yang benar-benar berhak menempati petak atau kios di gedung baru Pasar Pagi.

“Sehingga hanya pedagang yang betul-betul berhak yang akan tercatat,” tegasnya.

Jumlah final pedagang baru dapat diketahui setelah seluruh registrasi diterima sistem. Data valid tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan pembagian segmen dan kebutuhan relokasi.

“Kalau sudah masuk aplikasi nanti baru kelihatan fix jumlah pedagang di tiap segmen,” ucapnya.

Meski target penyelesaian aplikasi jatuh pada November, relokasi pedagang tidak bisa dilakukan serentak. Pemkot masih terikat masa sewa lapak sementara hingga akhir Desember, termasuk di Segiri Grosir Samarinda (SGS).

Yama berharap masa sewa tidak kembali diperpanjang agar proses pemindahan pedagang ke gedung baru dapat dimulai tanpa hambatan.

“Harapan kita seperti itu. Rencananya penyewaan berakhir di akhir Desember,” katanya.

Disdag bersama Diskominfo juga menyiapkan panduan penggunaan aplikasi dalam format digital agar pendataan berlangsung lebih tertib, transparan, dan menutup celah praktik sewa ilegal yang selama ini dikeluhkan pedagang. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana