Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masa sewa Mal Lembuswana oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) dari Jakarta melalui skema Built Operate Transfer (BOT) akan berakhir pada pertengahan 2026. Berakhirnya kerja sama tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap mengambil alih pengelolaan aset.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana telah berlangsung sejak 1990. Perjanjian tersebut kemudian diperbarui melalui adendum pada 1995, 1996, dan terakhir pada 2006, dengan masa berlaku hingga 26 Juli 2026.
“Karena skema perjanjiannya bangun serah guna, maka setelah masa perjanjian berakhir seluruh aset wajib dikembalikan kepada pemerintah. Dengan ketentuan tersebut, proses ini mau tidak mau harus dilaksanakan,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan inventarisasi sementara, pada lahan seluas 6,9 hektare tersebut terdapat sekitar 150 bangunan, yang terdiri dari pusat perbelanjaan dan deretan ruko. Seluruh aset itu nantinya akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim.
Muzakkir mengakui, luasnya kawasan membuat pemerintah perlu mempertimbangkan skema pengelolaan yang tepat. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim saat ini tengah mengkaji sejumlah opsi lanjutan pemanfaatan aset.
Baca Juga
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan jangka waktu hingga 30 tahun. Melalui skema ini, pengelolaan aset akan dilelang secara terbuka. Investor yang berminat diwajibkan mempresentasikan konsep pengelolaan serta dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat, sebelum pemerintah menentukan mitra kerja sama.
Selain itu, opsi lain yang turut dikaji adalah penunjukan Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai pengelola. Menurut Muzakkir, skema ini memungkinkan karena Perusda masih berada dalam lingkup pemerintah daerah, meski tetap menjadi salah satu alternatif yang perlu dipertimbangkan secara matang.
“Jika kembali menggunakan skema KSP, jangka waktu bisa mencapai 30 tahun. Hal ini penting karena investasi besar tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat,” jelasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id