ltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap diminta mengisi surat pernyataan terkait program dana gotong royong, termasuk bagi mereka yang memilih tidak berpartisipasi.
Pemkot mengklaim ketentuan tersebut bukan bentuk pemaksaan, melainkan mekanisme pendataan sekaligus memastikan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) telah diterima seluruh pegawai.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran, mengatakan kewajiban pengisian surat pernyataan, baik menyatakan bersedia maupun tidak, sering disalahpahami sebagai tekanan administratif. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai instrumen verifikasi internal.
“Surat pernyataan tidak bersedia itu bukan untuk memaksa. Itu tools agar kami tahu yang bersangkutan sudah menerima informasi dan memahami adanya Perwali,” tegas Asran.
Ia menjelaskan, kebijakan ini muncul setelah Pemkot mencabut Perwali Nomor 68 Tahun 2023 tentang pengelolaan infaq ASN. Regulasi tersebut dinilai memiliki kelemahan karena menggunakan istilah infaq yang dalam praktiknya hanya melibatkan ASN beragama Islam.
Baca Juga
“Karena infaq adalah sumbangan, tidak tepat jika dibatasi berdasarkan agama. Maka dalam Perwali yang baru, istilahnya diganti menjadi gotong royong agar bersifat umum dan inklusif,” ujarnya.
Melalui Perwali Nomor 88 Tahun 2025, Pemkot juga menghapus ketentuan besaran sumbangan yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan golongan, pangkat, maupun jabatan. Asran menegaskan tidak ada nominal wajib dalam program tersebut.
Meski tidak bersifat wajib, ASN dan pegawai BUMD tetap diminta mengisi surat pernyataan untuk memastikan seluruh pegawai telah menerima sosialisasi dari pimpinan perangkat daerah.
Baca Juga
“Kalau dalam satu unit kerja ada 20 pegawai, tapi yang mengisi hanya 10, kami tidak tahu apakah 10 lainnya memang tidak bersedia atau belum mengetahui adanya Perwali ini,” jelasnya.
Selain itu, surat pernyataan tidak bersedia juga disebut berfungsi untuk memotret kondisi riil pegawai, terutama dari sisi kemampuan ekonomi.
“Alasan ketidakbersediaan bisa bermacam-macam, bisa karena tidak mampu, kondisi ekonomi terbatas, atau alasan lainnya. Itu penting untuk kami ketahui,” tuturnya.
Asran menambahkan, dana gotong royong tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan dan keagamaan, tetapi juga dapat digunakan sebagai bantuan sosial bagi ASN dan pegawai BUMD yang berada dalam kondisi rentan. Karena itu, data dari surat pernyataan dinilai menjadi dasar awal penyaluran bantuan.
Ia juga membantah anggapan bahwa mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan sanksi bagi pegawai yang tidak berpartisipasi.
“Tidak ada sanksi. Tidak ikut tidak masalah. Bahkan kalau mau, bisa isi persentase nol,” tegasnya.
Baca Juga
Menurutnya, dengan jumlah ASN dan pegawai BUMD yang mencapai ribuan orang, tudingan adanya tekanan administratif dinilai tidak logis.
Lebih lanjut, Asran menyebut pengelolaan dana gotong royong akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik apabila jumlahnya melebihi Rp500 juta. Laporan pertanggungjawaban juga disebut bersifat terbuka dan dapat diakses ASN maupun masyarakat.
“Dana gotong royong hanya dapat disalurkan untuk bantuan sosial, kegiatan keagamaan, kemanusiaan, dan tanggap bencana. Penyaluran bantuan dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan urgensi dan kebutuhan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id