Bank Tanah Masuk Kaltim, Siapa Pegang Kendali Lahan Negara?

Masuknya Badan Bank Tanah ke Kalimantan Timur membuka kerja sama baru dengan pemerintah daerah, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar soal siapa yang benar-benar menentukan arah penguasaan dan pemanfaatan lahan negara (pusat atau daerah).
Fajri
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masuknya Badan Bank Tanah sebagai pengelola tanah negara di Kalimantan Timur membuka babak baru kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, di balik kesepakatan tersebut, muncul pertanyaan krusial: siapa sesungguhnya yang memegang kendali atas arah pemanfaatan lahan negara ke depan?

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyatakan bahwa kerja sama yang terjalin saat ini masih berada pada tahap awal, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kesepakatan tersebut menempatkan Bank Tanah sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Ini baru kesepakatan awal. Intinya adalah membangun kesepahaman untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Hakiki usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/12/2025).

Hakiki menjelaskan, Kalimantan Timur memiliki potensi besar sebagai wilayah pengelolaan tanah negara. Sumber tanah tersebut berasal dari berbagai kategori, mulai dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, perubahan tata ruang, lahan bekas tambang, hingga kawasan hutan yang berubah status menjadi tanah negara.

- Advertisement -
Ad image

“Semua itu harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di situlah peran Bank Tanah,” ujarnya.

Dalam skema yang dijalankan, Bank Tanah berperan menyiapkan objek tanah, sementara pemerintah daerah tetap memegang kewenangan menentukan subjek penerima, lokasi, serta peruntukan lahan—terutama dalam konteks reforma agraria. Hakiki menegaskan, posisi pemerintah daerah tetap sentral dalam pengambilan keputusan.

“Objek tanah kami siapkan. Tapi siapa penerimanya, berapa luasnya, dan di mana lokasinya, itu kewenangan pemerintah daerah. Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di provinsi adalah gubernur, dan di kabupaten/kota adalah bupati atau wali kota,” jelasnya.

Meski demikian, luasan tanah yang saat ini dikelola Bank Tanah di Kalimantan Timur masih relatif terbatas. Totalnya baru sekitar 1.872 hektare dan belum berada dalam satu hamparan. Titik awal pengelolaan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang dipilih karena statusnya sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“PPU menjadi starting point karena posisinya sebagai IKN. Untuk wilayah lain masih dalam proses,” ungkap Hakiki.

Sebagian lahan Bank Tanah di Kaltim telah dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional. Di antaranya, lahan seluas 621 hektare yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN dan sekitar 134 hektare untuk pembangunan jalan tol segmen 5B. Lahan tersebut masing-masing telah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

“Proses penyerahan untuk kedua proyek itu sudah selesai,” katanya.

Di luar proyek strategis nasional, Bank Tanah juga membuka ruang pemanfaatan lahan bagi pemerintah daerah untuk kepentingan layanan publik. Pemerintah daerah dapat menggunakan lahan Bank Tanah dengan status hak pakai tanpa batas waktu, selama digunakan sesuai peruntukannya.

“Selama dipakai untuk layanan publik, bisa digunakan. Tapi kalau tidak dimanfaatkan, tentu akan dievaluasi dan dikoordinasikan kembali,” tegas Hakiki.

Ia juga menekankan bahwa program reforma agraria yang dijalankan Bank Tanah ditujukan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan investor. Skema yang diterapkan berupa hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama 10 tahun, dengan evaluasi berkala.

“Kami lakukan monitoring bersama. Jika selama 10 tahun lahan dimanfaatkan secara produktif, HPL bisa dilepas dan ditingkatkan menjadi hak milik masyarakat,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }