BBM Subsidi Tersendat Dokumen, Kapal Sungai Kaltim Terpaksa Berhenti Beroperasi

Ribuan warga di wilayah hulu Kalimantan Timur berpotensi terdampak setelah kapal angkutan sungai tak lagi beroperasi akibat mandeknya distribusi BBM bersubsidi. Persoalan administrasi disebut menjadi penghambat utama, sementara kebutuhan logistik masyarakat terus bergantung pada transportasi air.
Fajri
By
2.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan operasional kapal sungai terhenti di Kalimantan Timur hingga kini belum menemukan titik terang.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengatakan salah satu kendala utama terletak pada kelengkapan dokumen administrasi yang harus dipenuhi pemilik kapal.

“Kami sudah jelaskan dalam audiensi, pengajuan BBM bersubsidi bagi kapal harus melalui proses yang mensyaratkan kelengkapan dokumen tertentu,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Kamis (5/2/2026).

Maslih menjelaskan, kapal angkutan sungai memiliki ketentuan perizinan dan dokumentasi yang wajib dipenuhi. Meski sebagian pengusaha kapal telah menyerahkan sejumlah dokumen, proses verifikasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menilai persyaratan tersebut belum lengkap.

Menurutnya, proses verifikasi yang ketat dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penerimaan subsidi ganda.

Salah satu dokumen yang menjadi syarat adalah Grosse Akta Kapal, yakni salinan resmi akta pendaftaran kapal yang diterbitkan Pejabat Pendaftar di bawah Kementerian Perhubungan atau KSOP. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kapal di Indonesia.

Namun, di lapangan tidak seluruh kapal sungai di Kalimantan Timur memiliki dokumen tersebut. Sebagian besar kapal merupakan kapal tradisional yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat dengan keterbatasan akses administrasi.

“Mayoritas kapal tradisional hanya memiliki surat ukur. Karena itu diusulkan agar sementara waktu persyaratan dapat menggunakan surat ukur dan surat keselamatan kapal,” jelasnya.

Dishub Kaltim pun mengusulkan agar pengurusan Grosse Akta Kapal dilakukan secara bertahap, sembari tetap mengakomodasi kapal yang telah memiliki surat ukur dan surat keselamatan kapal agar dapat mengakses BBM bersubsidi.

Selain itu, pemerintah provinsi meminta pihak terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke Kalimantan Timur agar proses penerbitan surat keputusan (SK) dapat segera dilakukan. Hal ini dinilai penting mengingat masyarakat di Kutai Barat dan Mahakam Ulu masih sangat bergantung pada transportasi sungai, baik untuk mobilitas warga maupun distribusi logistik.

Meski demikian, Maslih menyebut draft SK sebenarnya telah disusun dan kini masih menunggu proses pengesahan sebelum diterbitkan.

Di sisi lain, Dishub Kaltim juga terus memperbarui informasi dan menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat. Setiap laporan terkait distribusi BBM bersubsidi, kata dia, langsung disampaikan kepada BPH Migas sebagai bentuk koordinasi dan klarifikasi kondisi riil di lapangan.

“Termasuk dampak kenaikan harga bahan pokok seperti beras di wilayah hulu, dokumentasi lapangan sudah kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }