Beasiswa Gratispol untuk Pejabat Eselon II, Pemprov Kaltim: Kuota Terbatas

Pemprov Kaltim mengakui beasiswa tersebut juga dimanfaatkan pejabat eselon II. Namun, jumlah penerimanya disebut sangat terbatas dan belum dibuka untuk eselon di bawahnya.
Fajri
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan melalui program Gratispol kepada sejumlah pejabat eselon II sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, menjelaskan kuota beasiswa Gratispol untuk pejabat eselon II memang sangat terbatas. Bahkan, untuk satu kota, kuota tersebut dapat langsung terpenuhi dalam waktu singkat. Hingga saat ini, tercatat sekitar lima hingga enam pejabat eselon II yang telah memanfaatkan program tersebut.

“Kuotanya memang terbatas. Untuk satu kota saja bisa langsung habis. Saat ini sudah ada sekitar lima sampai enam orang yang mengikuti,” ujar Dasmiah.

Ia menyebutkan, nama-nama penerima beasiswa tidak dipublikasikan guna menjaga konsentrasi dan kelancaran proses pendidikan para peserta. Para pejabat tersebut menempuh pendidikan baik di dalam maupun di luar daerah, dengan sistem perkuliahan yang umumnya berlangsung sekitar satu minggu dalam satu periode.

Menurut Dasmiah, kebijakan beasiswa Gratispol saat ini masih difokuskan bagi pejabat eselon II. Sementara itu, pejabat eselon III dan IV belum masuk dalam skema program, meski tetap menjadi perhatian Pemprov Kaltim.

“Insya Allah, pada tahun berikutnya eselon III dan IV juga akan diberikan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan,” katanya.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak hanya menyasar guru dan dosen, tetapi juga ASN. Menurutnya, ASN merupakan ujung tombak pemerintahan daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan roda birokrasi.

Selain beasiswa, Pemprov Kaltim juga memberikan dispensasi batas usia bagi ASN tertentu, sebagaimana yang telah diterapkan kepada guru dan dosen. Kebijakan ini memungkinkan ASN melanjutkan pendidikan jenjang S2 maupun S3 meskipun telah melewati batas usia umum, sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintahan di Kalimantan Timur. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }