Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana belanja jasa tenaga ahli pembuatan naskah sambutan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan publik. Pengadaan yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2026 tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan dan dipastikan akan dikaji ulang oleh pihak terkait.
Berdasarkan penelusuran pada laman SPSE Inaproc, paket pengadaan ini dibuat pada 25 Januari 2026 untuk satuan kerja Sekretariat Daerah.
Dalam dokumen tersebut tercantum nilai pagu paket sebesar Rp80,4 juta. Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau estimasi harga riil barang/jasa yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercatat sebesar Rp73,7 juta.
Masih pada laman yang sama, proses lelang diikuti oleh satu peserta atas nama Sayid Alman Fausa. Namun hingga saat ini, pemenang berkontrak belum ditetapkan.

Rencana pengadaan jasa tersebut memicu pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, pengajuan belanja dengan nilai puluhan juta rupiah ini muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada sejumlah program pemerintah.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menegaskan bahwa pengadaan tersebut akan melalui proses evaluasi ulang.
“Itu pasti akan kami kaji ulang. Nanti kami akan memberikan advice dan review,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Menurutnya, proses evaluasi akan dimulai dengan menelaah kebutuhan riil pengadaan serta menilai kewajaran harga sebelum proses dapat dilanjutkan.
Ia juga menyebut, pada 2026 sistem e-katalog masih dalam tahap kajian ulang, sehingga proses pengadaan memerlukan penyesuaian teknis.
Arpan menegaskan, pengadaan jasa tenaga ahli pembuatan pidato tersebut saat ini masih sebatas tahap pengajuan dan belum mendapatkan persetujuan final. Meskipun anggaran telah dialokasikan, PBJ masih harus memastikan pengadaan tersebut memenuhi ketentuan dan sesuai prinsip kewajaran harga.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) untuk memastikan apakah pengadaan tenaga ahli tersebut merupakan kebutuhan rutin tahunan atau hanya bersifat insidental.
Ia menambahkan, Rudy Mas’ud telah mengingatkan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efektif, tepat guna, serta sesuai kebutuhan.
Saat ditanya mengenai praktik pengadaan serupa pada periode sebelumnya, Arpan mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme yang pernah digunakan.
Namun, ia menjelaskan bahwa penyusunan naskah pidato umumnya berada pada fungsi administrasi. Apabila diperlukan tenaga khusus, maka pengadaan harus melalui kajian teknis yang mendalam.
Baca Juga
“Kajian teknis menjadi tugas kami untuk memastikan pengadaan tersebut benar-benar bermanfaat dan wajar,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id