Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) agar berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah.
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer ke daerah (TKD) sehingga berdampak pada penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2026.
Sebelumnya, APBD Kaltim tercatat sebesar Rp21 triliun pada 2025. Namun, pada 2026 anggaran tersebut menurun menjadi Rp15,15 triliun.
Di tengah situasi efisiensi anggaran, pengajuan pengadaan jasa tenaga ahli pembuat sambutan senilai Rp73 juta oleh Pemprov Kaltim menuai sorotan publik.
Purwadi menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya dimulai dari pejabat publik sebagai pengambil kebijakan.
Baca Juga
“APBD itu kan uang rakyat. Jadi mesti digunakan hati-hati dan tidak boleh salah sasaran,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Ia menekankan agar pemerintah daerah memprioritaskan alokasi anggaran pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan anggaran di Indonesia telah diatur melalui prinsip tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Baca Juga
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga diwajibkan memenuhi mandatory spending atau belanja wajib dalam APBD maupun APBN. Di antaranya, alokasi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan, 10 persen untuk kesehatan di luar belanja gaji, serta paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Setiap belanja pemerintah perlu mempertimbangkan urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat luas, terutama dalam situasi keuangan daerah yang sedang tertekan,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id