Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Kepastian besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 hingga kini belum ditentukan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyebut, proses penetapan masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum aturan resmi diterbitkan.
“Pekan kemarin Pak Menteri menyampaikan bahwa aturannya masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu saja peraturan pemerintahnya,” katanya.
Ia menjelaskan, formula penetapan persentase kenaikan UMP 2026 juga belum dapat dipastikan. Namun, mekanisme perhitungan diperkirakan tetap merujuk indikator yang selama ini menjadi dasar penetapan upah minimum.
“Persentasenya memang belum ditetapkan. Perhitungannya tetap mengacu pada formula seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap produksi,” jelasnya.
Baca Juga
Rozani menambahkan, skema tersebut kemungkinan tidak jauh berbeda dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menggunakan rentang alfa antara 0,1 hingga 0,30. Meski demikian, keputusan final sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.
“Gambaran umumnya memang seperti itu, tetapi kita masih menunggu aturan resmi,” ujarnya.
Ia berharap regulasi baru segera dirilis agar pembahasan upah minimum di tingkat provinsi dapat dilakukan sesuai jadwal. Rozani menegaskan, Pemprov Kaltim akan mengikuti seluruh ketentuan pusat demi kepastian hukum dan keselarasan kebijakan nasional.
Baca Juga
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diundangkan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
